SuaraSulsel.id - Mantan Calon Anggota Legislatif atau Caleg Partai PKPI Kabupaten Muna inisial FK ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Bersama temannya RD, FK ditangkap saat akan mengambil sabu-sabu di lapangan sepak bola.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Junaedi mengungkapkan, setelah melalui pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai pengedar. Sekaligus pemakai barang haram tersebut.
"Hasil tes urine kedua tersangka positif," kata Junaedi, Kamis (19/8/2021).
Mengutip telisik.id, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 (1) jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Baca Juga: Beli Narkoba dari Marketplace, Pengedar Asal Gunungkidul Ini Jual Pakai Sistem Titip Jual
"Ancaman pidananya pasal 114 (1), minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 112 (1) pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan pasal 127 (1) a pidana penjara 4 tahun," ungkapnya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 02.37 Wita. Unit lidik mendapat informasi kedua tersangka akan melalukan transaksi narkoba.
Polisi bergerak mengintai keduanya yang sedang berada di depan Stadion Sepak Bola Paelangkuta. Mencari sabu-sabu di tribun stadion.
"Saat anggota menyergap tersangka, didapati barang bukti (BB) 13 saset SS yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan yang sempat dibuang di rumput samping jalan," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka RD, tetapi tidak satupun BB yang ditemukan. Sedangkan di rumah FK di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu, polisi menemukan satu tas hitam yang berisikan alat isap atau bong.
Baca Juga: Ungkap Hal 'Menakutkan' di Balik Kasus Nia dan Ardi Bakrie, Ade Armando: Tunggu Kehancuran
"BB yang berhasil kita amankan berupa 13 saset SS seberat 3,83 gram, dua buah HP, satu tas hitam berisikan bong dan satu unit sepeda motor," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah