SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Sulsel Jayadi Nas digeser ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Sulsel. Menggantikan Hasan Sijaya.
Sementara Hasan Sijaya ditunjuk menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel. Menggantikan Darmawan Bintang. Darmawan diberi amanah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
Mutasi di lingkup Pemprov Sulsel diketahui dari surat rekomendasi hasil uji kompetensi PPT pratama di Lingkungan Pemprov Sulsel oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat bernomor B-2732/KASN/08/2021 itu ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Dalam surat rekomendasi itu disebutkan KASN telah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan oleh Pemprov Sulsel dan disetujui.
Dalam surat mutasi juga ada nama Muh Firda yang dipercaya menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah menggantikan Ni'mal Lahamang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Sementara, Ni'mal Lahamang dimutasi menjadi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan Andi Irawan Bintang. Irawan digeser menjadi Kepala Dinas Sosial yang saat ini lowong.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel Ichsan Mustari juga digeser menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Menggantikan Muh Firda yang dimutasi ke BPBD.
Pejabat lain ada Kepala Biro Umum, Idham Kadir yang turut dimutasi. Ia dipercaya menjadi Kepala Biro Pemerintahan yang juga sedang lowong.
Kemudian Muhammad Jufri yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, dimutasi ke Dinas Pariwisata.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata yang dijabat oleh Denny Irawan, dimutasi ke Dinas PTSP.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Berharap Jalur Kereta Api Makassar - Parepare Beroperasi Tahun Depan
Dalam daftar mutasi juga ada nama Mantan Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Pejabat bergelar profesor itu dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat. Sebelumnya Rudy Djamaluddin menduduki jabatan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.
Dalam mutasi Pemprov Sulsel KASN memberi dua catatan penting. Pertama, pelantikan dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Kedua, pejabat atas nama Prof Muhammad Jufri, penetapan atau pelantikannya baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan kepala dinas selama satu tahun pada 18 Agustus 2021.
KASN juga menegaskan bahwa uji kompetensi dalam rangka mutasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya.
Pemberhentian atau demosi pejabat dari jabatannya hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan memenuhi ketentuan pasal 116 ayat 2, pasal 117 dan pasal 118 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebelumnya, 33 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel mengikuti uji kompetensi atau job fit. Dari hasil itu, ada 12 pejabat yang digeser dan 21 lainnya tetap pada posisi sebelumnya.
Namun, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi pengumuman hasil job fit adalah kewenangan dari Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia mengaku belum mendapat informasi dari KASN soal hasil tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bikin Merinding, Viral Momen Tangis Histeris Ibu di Kendari Peluk Jasad Anaknya
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?