Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:46 WIB
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyimal presentasi inovasi di bidang perizinan perikanan dan kelautan Gesit-19 Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Sulsel [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Dalam mutasi Pemprov Sulsel KASN memberi dua catatan penting. Pertama, pelantikan dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Kedua, pejabat atas nama Prof Muhammad Jufri, penetapan atau pelantikannya baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan kepala dinas selama satu tahun pada 18 Agustus 2021.

KASN juga menegaskan bahwa uji kompetensi dalam rangka mutasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya.

Pemberhentian atau demosi pejabat dari jabatannya hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan memenuhi ketentuan pasal 116 ayat 2, pasal 117 dan pasal 118 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sebelumnya, 33 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel mengikuti uji kompetensi atau job fit. Dari hasil itu, ada 12 pejabat yang digeser dan 21 lainnya tetap pada posisi sebelumnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Berharap Jalur Kereta Api Makassar - Parepare Beroperasi Tahun Depan

Namun, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi pengumuman hasil job fit adalah kewenangan dari Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia mengaku belum mendapat informasi dari KASN soal hasil tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More