SuaraSulsel.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal. Selama PPKM periode 10 - 16 Agustus 2021.
Informasi tersebut disampaikan PT Pelni melalui laman resminya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain :
1. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4:
a. Sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
b. Hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam.
c. Hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam.
2. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 1-2:
a. Hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam.
Baca Juga: PPKM Level 4 Siak: Penyekatan Diperbanyak, Tempat Makan Disarankan Take Away
b. Hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam.
Selain syarat dokumen tersebut, calon penumpang juga diharuskan memenuhi syarat-syarat lain yakni:
a. Penumpang kapal Pelni di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
b. Penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan level PPKM berbeda, wajib mematuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
c. Bagi yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter spesialis.
d. Persyaratan dokumen di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta