SuaraSulsel.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal. Selama PPKM periode 10 - 16 Agustus 2021.
Informasi tersebut disampaikan PT Pelni melalui laman resminya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain :
1. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4:
a. Sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
b. Hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam.
c. Hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam.
2. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 1-2:
a. Hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam.
Baca Juga: PPKM Level 4 Siak: Penyekatan Diperbanyak, Tempat Makan Disarankan Take Away
b. Hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam.
Selain syarat dokumen tersebut, calon penumpang juga diharuskan memenuhi syarat-syarat lain yakni:
a. Penumpang kapal Pelni di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
b. Penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan level PPKM berbeda, wajib mematuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
c. Bagi yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter spesialis.
d. Persyaratan dokumen di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
e. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan yang berlaku di pelabuhan tujuan dengan cara mengakses https://bit.ly/DaftarPelabuhan.
Selain syarat ini, penumpang juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di atas kapal yakni:
a. Mematuhi protokol kesehatan 6M (memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama).
b. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar