Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:34 WIB
Ilustrasi Kapal Pelni (Website Pelni)

SuaraSulsel.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal. Selama PPKM periode 10 - 16 Agustus 2021.

Informasi tersebut disampaikan PT Pelni melalui laman resminya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain :

1. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4:

Baca Juga: PPKM Level 4 Siak: Penyekatan Diperbanyak, Tempat Makan Disarankan Take Away

a. Sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

b. Hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam.

c. Hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam.

2. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 1-2:

a. Hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam.

Baca Juga: Instruksi Mendag Masuk Mall Semarang Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin

b. Hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam.

Load More