SuaraSulsel.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal. Selama PPKM periode 10 - 16 Agustus 2021.
Informasi tersebut disampaikan PT Pelni melalui laman resminya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain :
1. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4:
Baca Juga: PPKM Level 4 Siak: Penyekatan Diperbanyak, Tempat Makan Disarankan Take Away
a. Sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
b. Hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam.
c. Hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam.
2. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 1-2:
a. Hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam.
Baca Juga: Instruksi Mendag Masuk Mall Semarang Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin
b. Hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam.
Selain syarat dokumen tersebut, calon penumpang juga diharuskan memenuhi syarat-syarat lain yakni:
a. Penumpang kapal Pelni di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
b. Penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan level PPKM berbeda, wajib mematuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
c. Bagi yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter spesialis.
d. Persyaratan dokumen di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
e. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan yang berlaku di pelabuhan tujuan dengan cara mengakses https://bit.ly/DaftarPelabuhan.
Selain syarat ini, penumpang juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di atas kapal yakni:
a. Mematuhi protokol kesehatan 6M (memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama).
b. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Berita Terkait
-
Bos Pelni Menciduk Oknum Pegawai Nakal yang Jual Kasur Kapal
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Toilet Kapal Pelni Diremajakan, Hasil Kolaborasi dengan Pindad
-
Selama Arus Mudik Lebaran 2024, 304 Ribu Lebih Penumpang Terlayani Pelni
-
Kapal Pelni Rute Batulicin-Surabaya Kembali Beroperasi Pasca Gempa Tuban
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih