SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK Andry Lesamana mempertanyakan soal uang ratusan juta yang diberikan oleh pihak swasta ke Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Alasan para saksi, uang itu program CSR atau corporate social responsibilty.
Nurdin Abdullah adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Ia menjalani sidang keduanya secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 29 Juli 2021.
Kata Andry, jika uang tersebut merupakan program CSR maka tentu disalurkan sesuai prosedur. Ada proposal dan rancangan anggarannya.
"Kan saudara paham kalau program CSR seperti apa. Ada proposal, tapi kan tidak ada dari pihak yayasan ke para saksi. Dari situ kan kita tahu nilai proposalnya, RAB-nya berapa dan sewajarnya berapa. Istilahnya kalau memang benar CSR," ujar Andry usai sidang.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah
Ia mengatakan dari keterangan saksi, tidak ada keberadaan masyarakat di sekitar masjid tersebut. Bangunan yang ada hanya masjid pribadi milik Nurdin Abdullah.
"Dari keterangan saksi, di sekitar juga tidak ada masyarakat. Yang ada kebun durian milik terdakwa Nurdin Abdullah. Jadi kita lihat tujuan utama pemberian uang untuk apa sebenarnya," tuturnya.
Kemudian, pengurus yayasan masjid juga tidak diketahui siapa. Namanya tidak dilampirkan karena tidak ada proposal.
"CSR ini kan keuntungan dari perusahaan. Harus diproses. Kalau melihat fakta persidangan itu pemberian pribadi, bukan CSR," jelasnya.
Ia mengatakan akan memanggil mantan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri dalam waktu dekat. Para kontraktor ini menyetor uang lewat oknum anggota polisi itu.
Baca Juga: Kabar Duka, Adik Ipar Gubernur Sulsel yang Juga Komisaris Perseroda Meningga Karena Covid
Faktanya akan diketahui setelah Syamsul Bahri diperiksa. Mereka menduga uang tersebut untuk kepentingan Nurdin Abdullah, namun dikemas menggunakan nama yayasan.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
-
Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK
-
Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!