SuaraSulsel.id - Pendaftaran Calon Rektor Unhas periode 2022 - 2026 dapat dilakukan secara langsung atau online ke Panitia Pemilihan Rektor (P2R).
Pendaftaran Calon Rektor Unhas dibuka mulai tanggal 2 sampai 27 Agustus 2021.
Pendaftar secara langsung pada Sekretariat P2R di Gedung Rektorat Lt. 4 Kampus Unhas Tamalanrea. Pendaftar online diajukan ke Panitia Pemilihan Rektor Unhas Periode 2022-2026 melalui Website https://pilrek.unhas.ac.id.
Pendaftaran secara langsung atau online dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan, dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Fotocopy SK pangkat dan jabatan fungsional minimum Lektor Kepala serta sertifikat pendidik;
2. Fotocopy SK jabatan tugas tambahan yang pernah dijabat;
3. Fotocopy Ijazah Doktor, bagi lulusan luar negeri yang sudah disetarakan;
4. Biodata lengkap terakhir dengan umur paling tinggi 60 tahun pada tanggal 28 April 2022;
5. Menyerahkan kertas kerja (visi, misi dan program pengembangan Unhas), upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Unhas;
6. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir;
7. Surat keterangan dari pimpinan perguruan tingginya tentang tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
8. Surat persyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian tentang tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
10. Surat pernyataan bermaterai tentang tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
11. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah melanggar kode etik dosen;
12. Surat Keterangan telah membuat dan menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
13. Menandatangani surat kesediaan menjadi calon Rektor.
14. Apabila pendaftar kurang dari lima (5) orang, maka pendaftaran akan diperpanjang selama lima belas (15) hari kerja
15. Bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada butir (2) akan diundang untuk menjalani proses penjaringan lanjutan sebagai berikut :
16. Pemeriksaan kesehatan oleh Majelis dokter RS pemerintah;
17. Tes psikologi dari lembaga yang bereputasi;
18. Pemeriksaan bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari RS pemerintah.
19. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai butir (4) akan diserahkan oleh P2R kepada MWA untuk ditetapkan sebagai bakal calon Rektor;
20. MWA menetapkan minimal 4 (empat) orang bakal calon Rektor;
21. Bakal calon yang telah ditetapkan MWA tidak diperkenankan mengundurkan diri dari pencalonan; dan
22. Bakal calon rektor yang telah ditetapkan oleh MWA disampaikan ke SA untuk dilakukan penyaringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa