SuaraSulsel.id - Pendaftaran Calon Rektor Unhas periode 2022 - 2026 dapat dilakukan secara langsung atau online ke Panitia Pemilihan Rektor (P2R).
Pendaftaran Calon Rektor Unhas dibuka mulai tanggal 2 sampai 27 Agustus 2021.
Pendaftar secara langsung pada Sekretariat P2R di Gedung Rektorat Lt. 4 Kampus Unhas Tamalanrea. Pendaftar online diajukan ke Panitia Pemilihan Rektor Unhas Periode 2022-2026 melalui Website https://pilrek.unhas.ac.id.
Pendaftaran secara langsung atau online dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan, dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: 20 Syarat Calon Rektor Unhas Periode 2022 - 2026
1. Fotocopy SK pangkat dan jabatan fungsional minimum Lektor Kepala serta sertifikat pendidik;
2. Fotocopy SK jabatan tugas tambahan yang pernah dijabat;
3. Fotocopy Ijazah Doktor, bagi lulusan luar negeri yang sudah disetarakan;
4. Biodata lengkap terakhir dengan umur paling tinggi 60 tahun pada tanggal 28 April 2022;
5. Menyerahkan kertas kerja (visi, misi dan program pengembangan Unhas), upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Unhas;
6. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir;
7. Surat keterangan dari pimpinan perguruan tingginya tentang tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
8. Surat persyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian tentang tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
10. Surat pernyataan bermaterai tentang tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
11. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah melanggar kode etik dosen;
12. Surat Keterangan telah membuat dan menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
13. Menandatangani surat kesediaan menjadi calon Rektor.
14. Apabila pendaftar kurang dari lima (5) orang, maka pendaftaran akan diperpanjang selama lima belas (15) hari kerja
15. Bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada butir (2) akan diundang untuk menjalani proses penjaringan lanjutan sebagai berikut :
16. Pemeriksaan kesehatan oleh Majelis dokter RS pemerintah;
17. Tes psikologi dari lembaga yang bereputasi;
18. Pemeriksaan bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari RS pemerintah.
19. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai butir (4) akan diserahkan oleh P2R kepada MWA untuk ditetapkan sebagai bakal calon Rektor;
20. MWA menetapkan minimal 4 (empat) orang bakal calon Rektor;
21. Bakal calon yang telah ditetapkan MWA tidak diperkenankan mengundurkan diri dari pencalonan; dan
22. Bakal calon rektor yang telah ditetapkan oleh MWA disampaikan ke SA untuk dilakukan penyaringan.
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis