SuaraSulsel.id - Pendaftaran Calon Rektor Unhas periode 2022 - 2026 dapat dilakukan secara langsung atau online ke Panitia Pemilihan Rektor (P2R).
Pendaftaran Calon Rektor Unhas dibuka mulai tanggal 2 sampai 27 Agustus 2021.
Pendaftar secara langsung pada Sekretariat P2R di Gedung Rektorat Lt. 4 Kampus Unhas Tamalanrea. Pendaftar online diajukan ke Panitia Pemilihan Rektor Unhas Periode 2022-2026 melalui Website https://pilrek.unhas.ac.id.
Pendaftaran secara langsung atau online dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan, dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Fotocopy SK pangkat dan jabatan fungsional minimum Lektor Kepala serta sertifikat pendidik;
2. Fotocopy SK jabatan tugas tambahan yang pernah dijabat;
3. Fotocopy Ijazah Doktor, bagi lulusan luar negeri yang sudah disetarakan;
4. Biodata lengkap terakhir dengan umur paling tinggi 60 tahun pada tanggal 28 April 2022;
5. Menyerahkan kertas kerja (visi, misi dan program pengembangan Unhas), upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Unhas;
6. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir;
7. Surat keterangan dari pimpinan perguruan tingginya tentang tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
8. Surat persyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian tentang tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
10. Surat pernyataan bermaterai tentang tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
11. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah melanggar kode etik dosen;
12. Surat Keterangan telah membuat dan menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
13. Menandatangani surat kesediaan menjadi calon Rektor.
14. Apabila pendaftar kurang dari lima (5) orang, maka pendaftaran akan diperpanjang selama lima belas (15) hari kerja
15. Bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada butir (2) akan diundang untuk menjalani proses penjaringan lanjutan sebagai berikut :
16. Pemeriksaan kesehatan oleh Majelis dokter RS pemerintah;
17. Tes psikologi dari lembaga yang bereputasi;
18. Pemeriksaan bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari RS pemerintah.
19. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai butir (4) akan diserahkan oleh P2R kepada MWA untuk ditetapkan sebagai bakal calon Rektor;
20. MWA menetapkan minimal 4 (empat) orang bakal calon Rektor;
21. Bakal calon yang telah ditetapkan MWA tidak diperkenankan mengundurkan diri dari pencalonan; dan
22. Bakal calon rektor yang telah ditetapkan oleh MWA disampaikan ke SA untuk dilakukan penyaringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone