SuaraSulsel.id - Pendaftaran Calon Rektor Unhas periode 2022 - 2026 dapat dilakukan secara langsung atau online ke Panitia Pemilihan Rektor (P2R).
Pendaftaran Calon Rektor Unhas dibuka mulai tanggal 2 sampai 27 Agustus 2021.
Pendaftar secara langsung pada Sekretariat P2R di Gedung Rektorat Lt. 4 Kampus Unhas Tamalanrea. Pendaftar online diajukan ke Panitia Pemilihan Rektor Unhas Periode 2022-2026 melalui Website https://pilrek.unhas.ac.id.
Pendaftaran secara langsung atau online dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan, dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Fotocopy SK pangkat dan jabatan fungsional minimum Lektor Kepala serta sertifikat pendidik;
2. Fotocopy SK jabatan tugas tambahan yang pernah dijabat;
3. Fotocopy Ijazah Doktor, bagi lulusan luar negeri yang sudah disetarakan;
4. Biodata lengkap terakhir dengan umur paling tinggi 60 tahun pada tanggal 28 April 2022;
5. Menyerahkan kertas kerja (visi, misi dan program pengembangan Unhas), upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Unhas;
6. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir;
7. Surat keterangan dari pimpinan perguruan tingginya tentang tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
8. Surat persyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian tentang tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
10. Surat pernyataan bermaterai tentang tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
11. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah melanggar kode etik dosen;
12. Surat Keterangan telah membuat dan menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
13. Menandatangani surat kesediaan menjadi calon Rektor.
14. Apabila pendaftar kurang dari lima (5) orang, maka pendaftaran akan diperpanjang selama lima belas (15) hari kerja
15. Bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada butir (2) akan diundang untuk menjalani proses penjaringan lanjutan sebagai berikut :
16. Pemeriksaan kesehatan oleh Majelis dokter RS pemerintah;
17. Tes psikologi dari lembaga yang bereputasi;
18. Pemeriksaan bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari RS pemerintah.
19. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai butir (4) akan diserahkan oleh P2R kepada MWA untuk ditetapkan sebagai bakal calon Rektor;
20. MWA menetapkan minimal 4 (empat) orang bakal calon Rektor;
21. Bakal calon yang telah ditetapkan MWA tidak diperkenankan mengundurkan diri dari pencalonan; dan
22. Bakal calon rektor yang telah ditetapkan oleh MWA disampaikan ke SA untuk dilakukan penyaringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Anggota Geng Motor Pembusur Warga Ditembak
-
Modus Anggota DPRD Parepare Korupsi Sapi
-
Pencarian Kapal Ambulans Laut di Selat Makassar, Basarnas: Semoga Semua Selamat!
-
CEO Danantara: Makassar Siap Bangun Stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
-
Koalisi LSM Buka Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan di Sulsel