SuaraSulsel.id - Puluhan mahasiswa Universitas Hasanuddin menggelar aksi protes terhadap dugaan rangkap jabatan rektor. Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu diminta memilih jabatan rektor atau Komisaris PT Vale.
Puluhan mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan bahasa Makassar "Rektor Unhas Balala". Jika diartikan dalam bahasa Indonesia kurang lebih sama dengan kata serakah.
Hal tersebut terekam dalam video yang trending di media sosial sejak kemarin.
Dalam video tersebut terlihat ada seorang wanita yang diduga adalah Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu tidak terima dengan aksi para mahasiswa. Karena dianggap melakukan unjuk rasa dengan cara tidak sopan. Beberapa petugas keamanan kampus terlihat mendampingi. Melakukan pengamanan.
Sementara mahasiswa hanya terlihat duduk menunduk. Saat Rektor Dwia menanyakan siapa pembuat spanduk "Rektor Balala" tersebut. Ia mengatakan mahasiswa harusnya sopan menyampaikan aspirasinya.
"Gak sopan kalian. Saya tadinya mau ketemu sama kalian, tapi ini gak sopan," ujarnya dalam video berdurasi 1 menit 28 detik tersebut yang diupload oleh akun Aliansi Mahasiswa Unhas.
Akun Aliansi Mahasiswa Unhas juga menulis bahwa Rektor Serakah itu adalah fakta. Tidak perlu dibawa ke ranah etis.
"Sopan mana dengan rektor yang langgar statuta? Sopan mana dengan PT Vale yang menggeser wilayah masyarakat adat Karunsi'e Dongi?," Demikian cuitan akun twitter Aliansi Mahasiswa Unhas.
Humas Unhas Ishaq Rahman yang dikonfirmasi mengaku tak perlu menanggapi hal tersebut secara berlebihan. Apalagi ranahnya di sosial media.
Baca Juga: Lewat Alsintan, Kementan Ajak Generasi Muda Unhas Terjun ke Sektor Pertanian
"Baiknya kita ikuti saja diskusi di sosial media. Jika Unhas merasa perlu ditanggapi, pasti akan direspon di sosial media. Kan Unhas juga ada akun sosmed," katanya.
Sebelumnya, Dwia Aries Tina Pulubuhu jadi sorotan. Ia disebut merangkap jabatan di perusahaan tambang swasta, PT Vale.
Dwiah disebut melanggar Statuta Unhas atau peraturan peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.
Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis, Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. Organ lain dilingkungan Unhas
b. Badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. Badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen pada perusahaan tambang ternama itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu