SuaraSulsel.id - Puluhan mahasiswa Universitas Hasanuddin menggelar aksi protes terhadap dugaan rangkap jabatan rektor. Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu diminta memilih jabatan rektor atau Komisaris PT Vale.
Puluhan mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan bahasa Makassar "Rektor Unhas Balala". Jika diartikan dalam bahasa Indonesia kurang lebih sama dengan kata serakah.
Hal tersebut terekam dalam video yang trending di media sosial sejak kemarin.
Dalam video tersebut terlihat ada seorang wanita yang diduga adalah Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu tidak terima dengan aksi para mahasiswa. Karena dianggap melakukan unjuk rasa dengan cara tidak sopan. Beberapa petugas keamanan kampus terlihat mendampingi. Melakukan pengamanan.
Sementara mahasiswa hanya terlihat duduk menunduk. Saat Rektor Dwia menanyakan siapa pembuat spanduk "Rektor Balala" tersebut. Ia mengatakan mahasiswa harusnya sopan menyampaikan aspirasinya.
"Gak sopan kalian. Saya tadinya mau ketemu sama kalian, tapi ini gak sopan," ujarnya dalam video berdurasi 1 menit 28 detik tersebut yang diupload oleh akun Aliansi Mahasiswa Unhas.
Akun Aliansi Mahasiswa Unhas juga menulis bahwa Rektor Serakah itu adalah fakta. Tidak perlu dibawa ke ranah etis.
"Sopan mana dengan rektor yang langgar statuta? Sopan mana dengan PT Vale yang menggeser wilayah masyarakat adat Karunsi'e Dongi?," Demikian cuitan akun twitter Aliansi Mahasiswa Unhas.
Humas Unhas Ishaq Rahman yang dikonfirmasi mengaku tak perlu menanggapi hal tersebut secara berlebihan. Apalagi ranahnya di sosial media.
Baca Juga: Lewat Alsintan, Kementan Ajak Generasi Muda Unhas Terjun ke Sektor Pertanian
"Baiknya kita ikuti saja diskusi di sosial media. Jika Unhas merasa perlu ditanggapi, pasti akan direspon di sosial media. Kan Unhas juga ada akun sosmed," katanya.
Sebelumnya, Dwia Aries Tina Pulubuhu jadi sorotan. Ia disebut merangkap jabatan di perusahaan tambang swasta, PT Vale.
Dwiah disebut melanggar Statuta Unhas atau peraturan peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.
Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis, Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. Organ lain dilingkungan Unhas
b. Badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. Badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen pada perusahaan tambang ternama itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?