SuaraSulsel.id - Hari Anak Nasional 2021 menjadi momen baik bagi anak didik pemasyarakatan (andikpas). Sebanyak 55 andikpas di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi,menyebutkan sebanyak 55 orang anak didik pemasyarakatan mendapatkan remisi Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2021.
"Remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional ini diberikan kepada seluruh anak didik pemasyarakatan dan tersebar di beberapa LPKA," kata Edi dilansir dari ANTARA di Makassar, Sabtu (24/7/2021).
Adapun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu, di antaranya di Kabupaten Maros, Parepare, Rutan Selayar, Lapas Watampone, Rutan Makale, dan Rutan Pinrang.
Baca Juga: Mohon Doa Kesembuhan, Mantan Direktur Perseroda Sulsel Taufik Fachruddin Masih Dirawat
Di LPKA Kelas II Maros, sebanyak 42 orang anak yang dapat remisi, yakni, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang.
Selain di LPKA Maros, ada juga Lapas Parepare 1 orang, Rutan Selayar 2 orang, Lapas Watampone 4 orang, Rutan Makale 4 orang, dan Rutan Pinrang 2 orang.
"Secara keseluruhan remisi anak se-Sulsel ada 55 orang," kata Edi Kurniadi lagi.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat virtual dengan jajaran Kemenkumham meminta masyarakat agar menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut dia, upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak.
Baca Juga: Hari Anak, Ini 25 Film Bertema Anak-anak Bisa Ditonton di Akhir Pekan
Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.
"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, pekan lalu LPKA Maros mendapat penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Puspayoga, karena telah memenuhi standar minimal layanan ramah anak.
"Kami berupaya bersinergi dengan pemda dan pemangku kepentingan guna memberikan layanan untuk kepentingan terbaik bagi andikpas," kata Harun Sulianto.
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sectordalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA) memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan