Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Juli 2021 | 10:32 WIB
Polisi menangkap DR, pelaku begal yang meresahkan warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara [telisik.id]

Oleh karenanya, berkas pemeriksaan korban, saksi dan tersangka disusun cepat. Setelah itu, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

"Waktunya hanya 15 hari. 7 hari penahanan dan dapat diperpanjang 8 hari, bila JPU meminta perbaikan berkas," terangnya.

Meski masih di bawah umur, tersangka tetap ditahan dan dijerat pasal 365 KUHP subs pasal 368 ayat 1 KUHP lebih subs pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa beberapa buah handphone (HP) milik korban, satu unit sepeda motor, pisau dapur, dan ATM BNI milik korban.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Sulsel Meningkat, Ahli Epidemiologi : Siap-Siap Sulsel Siaga Darurat

Load More