Polisi menangkap DR, pelaku begal yang meresahkan warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara [telisik.id]
Oleh karenanya, berkas pemeriksaan korban, saksi dan tersangka disusun cepat. Setelah itu, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
"Waktunya hanya 15 hari. 7 hari penahanan dan dapat diperpanjang 8 hari, bila JPU meminta perbaikan berkas," terangnya.
Meski masih di bawah umur, tersangka tetap ditahan dan dijerat pasal 365 KUHP subs pasal 368 ayat 1 KUHP lebih subs pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa beberapa buah handphone (HP) milik korban, satu unit sepeda motor, pisau dapur, dan ATM BNI milik korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!