SuaraSulsel.id - Tim Jatantras Polres Muna menangkap pelaku begal yang membuat resah warga. Polisi dan warga mengaku selalu kesulitan mengejar pelaku.
Saat mengendarai sepeda motor, pelaku sangat lincah, cepat, dan hilang tanpa jejak.
Pelaku bisa tertangkap berkat rekaman CCTV Bank BNI. Saat itu tersangka menggunakan ATM milik korban yang lengkap dengan PIN. Menarik uang sebesar Rp 250 ribu.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Jalan Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Tersangka pun mengakui telah melakukan penjambretan di dalam Kota Raha yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Saat ditangkap, terungkap pelaku berinisial DR masih di bawah umur. DR juga berprofesi sebagai seorang pembalap sepeda motor.
DR tercatat sebagai atlet balap motor mewakili Kabupaten Muna di ajang Porprov tahun 2018. Saat itu berkompetisi di Kabupaten Kolaka.
Jadi tak heran, bila dalam melakukan aksi kejahatannya menggunakan sepeda motor, DR sangat lincah dan selalu berhasil kabur tanpa jejak.
Bukan hanya itu, dalam hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik, DR positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Sulsel Meningkat, Ahli Epidemiologi : Siap-Siap Sulsel Siaga Darurat
Diduga kuat, uang hasil penjualan barang-barang berharga milik para korban digunakan untuk membeli barang haram tersebut.
Kini, penyidik telah menahan DR yang telah beraksi di tiga tempat berbeda. Pelaku beraksi di rumah adat, DPRD, dan Warangga. DR beraksi tunggal dalam setiap menjalankan aksinya.
Korbannya merupakan orang luar kota. Status tersangka pun telah disandang pelajar itu.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 14-20 Juli," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Kamis (15/7/2021).
Terkait pemeriksaan urine yang positif, penyidik telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk melakukan pengembangan. Mencari tahu dimana tempat tersangka mendapatkan narkoba.
Penahanan terhadap tersangka sendiri lebih cepat dari tersangka kasus lainnya yakni, hanya 7 hari. Hal tersebut dikarenakan, tersangka masih dibawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi
-
Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak
-
Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank