SuaraSulsel.id - Tim Jatantras Polres Muna menangkap pelaku begal yang membuat resah warga. Polisi dan warga mengaku selalu kesulitan mengejar pelaku.
Saat mengendarai sepeda motor, pelaku sangat lincah, cepat, dan hilang tanpa jejak.
Pelaku bisa tertangkap berkat rekaman CCTV Bank BNI. Saat itu tersangka menggunakan ATM milik korban yang lengkap dengan PIN. Menarik uang sebesar Rp 250 ribu.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Jalan Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Tersangka pun mengakui telah melakukan penjambretan di dalam Kota Raha yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Saat ditangkap, terungkap pelaku berinisial DR masih di bawah umur. DR juga berprofesi sebagai seorang pembalap sepeda motor.
DR tercatat sebagai atlet balap motor mewakili Kabupaten Muna di ajang Porprov tahun 2018. Saat itu berkompetisi di Kabupaten Kolaka.
Jadi tak heran, bila dalam melakukan aksi kejahatannya menggunakan sepeda motor, DR sangat lincah dan selalu berhasil kabur tanpa jejak.
Bukan hanya itu, dalam hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik, DR positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Sulsel Meningkat, Ahli Epidemiologi : Siap-Siap Sulsel Siaga Darurat
Diduga kuat, uang hasil penjualan barang-barang berharga milik para korban digunakan untuk membeli barang haram tersebut.
Kini, penyidik telah menahan DR yang telah beraksi di tiga tempat berbeda. Pelaku beraksi di rumah adat, DPRD, dan Warangga. DR beraksi tunggal dalam setiap menjalankan aksinya.
Korbannya merupakan orang luar kota. Status tersangka pun telah disandang pelajar itu.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 14-20 Juli," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Kamis (15/7/2021).
Terkait pemeriksaan urine yang positif, penyidik telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk melakukan pengembangan. Mencari tahu dimana tempat tersangka mendapatkan narkoba.
Penahanan terhadap tersangka sendiri lebih cepat dari tersangka kasus lainnya yakni, hanya 7 hari. Hal tersebut dikarenakan, tersangka masih dibawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar