SuaraSulsel.id - Tim Jatantras Polres Muna menangkap pelaku begal yang membuat resah warga. Polisi dan warga mengaku selalu kesulitan mengejar pelaku.
Saat mengendarai sepeda motor, pelaku sangat lincah, cepat, dan hilang tanpa jejak.
Pelaku bisa tertangkap berkat rekaman CCTV Bank BNI. Saat itu tersangka menggunakan ATM milik korban yang lengkap dengan PIN. Menarik uang sebesar Rp 250 ribu.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Jalan Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Tersangka pun mengakui telah melakukan penjambretan di dalam Kota Raha yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Saat ditangkap, terungkap pelaku berinisial DR masih di bawah umur. DR juga berprofesi sebagai seorang pembalap sepeda motor.
DR tercatat sebagai atlet balap motor mewakili Kabupaten Muna di ajang Porprov tahun 2018. Saat itu berkompetisi di Kabupaten Kolaka.
Jadi tak heran, bila dalam melakukan aksi kejahatannya menggunakan sepeda motor, DR sangat lincah dan selalu berhasil kabur tanpa jejak.
Bukan hanya itu, dalam hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik, DR positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Sulsel Meningkat, Ahli Epidemiologi : Siap-Siap Sulsel Siaga Darurat
Diduga kuat, uang hasil penjualan barang-barang berharga milik para korban digunakan untuk membeli barang haram tersebut.
Kini, penyidik telah menahan DR yang telah beraksi di tiga tempat berbeda. Pelaku beraksi di rumah adat, DPRD, dan Warangga. DR beraksi tunggal dalam setiap menjalankan aksinya.
Korbannya merupakan orang luar kota. Status tersangka pun telah disandang pelajar itu.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 14-20 Juli," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Kamis (15/7/2021).
Terkait pemeriksaan urine yang positif, penyidik telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk melakukan pengembangan. Mencari tahu dimana tempat tersangka mendapatkan narkoba.
Penahanan terhadap tersangka sendiri lebih cepat dari tersangka kasus lainnya yakni, hanya 7 hari. Hal tersebut dikarenakan, tersangka masih dibawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974
-
Pertemuan Buntu, Mahasiswa Luwu Ancam Kembali Blokade Trans Sulawesi
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan