SuaraSulsel.id - Sungguh sulit membincang Luwu Timur. Tanpa membahas perusahaan tambang nikel yang kini bernama PT Vale -- dulunya PT Inco.
Perusahaan yang telah menjadi saksi sejarah lahir dan bertumbuhnya Kabupaten bergelar Bumi Batara Guru. Awalnya PT Inco hadir di Tana Luwu pada tahun 1973. Mengeksplorasi sumber daya alam dengan produk utama berupa nikel.
Kini Vale mengantongi izin pengelolaan lahan tambang pasca amandemen Kontrak Karya 2014 seluas 118.439 hektar di Sorowako - Luwu Timur (70.566 hektar), Bahodopi - Sulawesi Tengah (22.699 hektar), dan Pomalaa -Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
Sebagai perusahaan tambang multinasional di daerah ini, tak salah publik dan pemerintah daerah berharap banyak pada Vale.
Setidaknya Vale bisa secara signifikan memberikan dampak positif. Dalam proses pembangunan masyarakat Luwu Timur. Khususnya yang bermukim di sekitar areal kontrak karya.
Ini semakin dikuatkan oleh legitimasi yuridis melalui UU 40/2017 tentang Perusahaan Terbatas yang antara lain mengatur soal Corporate Social Responsibility (CSR).
Hanya saja, asa publik yang begitu besar acapkali memicu lahirnya konflik, diperparah oleh minimnya komunikasi antar-pihak.
Di saat seperti ini, tidak sedikit pihak ketiga datang memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan pribadi. Padahal, setiap pengusungan kepentingan personal atau golongan kepada Vale dalam kaitannya dengan tanggung jawab Vale sebagai perusahaan adalah merupakan pengkhianatan terhadap hak warga Luwu Timur.
Membincang Vale sesungguhnya juga membincang Luwu Timur dan Tana Luwu secara keseluruhan. Vale memang sudah semestinya memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan Luwu Timur.
Baca Juga: Perahu Terbalik di Danau Towuti, 2 Warga Luwu Timur Hilang
Vale juga sekaligus bertanggungjawab menyiapkan program purna tambang yang komprehensif agar bisa membantu daerah ini terlepas dari keterantungan terhadapnya saat kegiatan tambang usai.
Semua ini mesti dikaji lebih mendalam, direncanakan dengan baik dan sistematis dengan seluruh stakeholder, utamanya Pemda Luwu Timur, masyarakat sekitar tambang dan PT Vale.
Pada 3 Juli tahun 2020 lalu, The Sawerigading Institute telah menggelar webinar mengangkat topik “Divestasi Saham PT Vale”.
Dari diskusi daring tersebut didapati banyak sekali informasi berharga yang menjadi masukan untuk semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Daerah Luwu Timur yang saat itu diwakili oleh Kepala Bapelitbangda Budiman.
Hanya saja, sejumlah poin masukan dan rekomendasi non-formal yang lahir dari forum tersebut seakan sirna. Tertelan oleh hiruk-pikuk Pilkada langsung di Luwu Timur.
Hingga akhirnya, Budiman yang definitif ditetapkan sebagai Bupati Luwu Timur yang baru pada 5 April 2021 lalu, mengirimkan surat bernomor 540/0176/BUP tertanggal 4 Juni 2021 yang isinya adalah 11 poin tuntutan Pemda Lutim kepada PT Vale.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone