SuaraSulsel.id - Sungguh sulit membincang Luwu Timur. Tanpa membahas perusahaan tambang nikel yang kini bernama PT Vale -- dulunya PT Inco.
Perusahaan yang telah menjadi saksi sejarah lahir dan bertumbuhnya Kabupaten bergelar Bumi Batara Guru. Awalnya PT Inco hadir di Tana Luwu pada tahun 1973. Mengeksplorasi sumber daya alam dengan produk utama berupa nikel.
Kini Vale mengantongi izin pengelolaan lahan tambang pasca amandemen Kontrak Karya 2014 seluas 118.439 hektar di Sorowako - Luwu Timur (70.566 hektar), Bahodopi - Sulawesi Tengah (22.699 hektar), dan Pomalaa -Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
Sebagai perusahaan tambang multinasional di daerah ini, tak salah publik dan pemerintah daerah berharap banyak pada Vale.
Setidaknya Vale bisa secara signifikan memberikan dampak positif. Dalam proses pembangunan masyarakat Luwu Timur. Khususnya yang bermukim di sekitar areal kontrak karya.
Ini semakin dikuatkan oleh legitimasi yuridis melalui UU 40/2017 tentang Perusahaan Terbatas yang antara lain mengatur soal Corporate Social Responsibility (CSR).
Hanya saja, asa publik yang begitu besar acapkali memicu lahirnya konflik, diperparah oleh minimnya komunikasi antar-pihak.
Di saat seperti ini, tidak sedikit pihak ketiga datang memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan pribadi. Padahal, setiap pengusungan kepentingan personal atau golongan kepada Vale dalam kaitannya dengan tanggung jawab Vale sebagai perusahaan adalah merupakan pengkhianatan terhadap hak warga Luwu Timur.
Membincang Vale sesungguhnya juga membincang Luwu Timur dan Tana Luwu secara keseluruhan. Vale memang sudah semestinya memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan Luwu Timur.
Baca Juga: Perahu Terbalik di Danau Towuti, 2 Warga Luwu Timur Hilang
Vale juga sekaligus bertanggungjawab menyiapkan program purna tambang yang komprehensif agar bisa membantu daerah ini terlepas dari keterantungan terhadapnya saat kegiatan tambang usai.
Semua ini mesti dikaji lebih mendalam, direncanakan dengan baik dan sistematis dengan seluruh stakeholder, utamanya Pemda Luwu Timur, masyarakat sekitar tambang dan PT Vale.
Pada 3 Juli tahun 2020 lalu, The Sawerigading Institute telah menggelar webinar mengangkat topik “Divestasi Saham PT Vale”.
Dari diskusi daring tersebut didapati banyak sekali informasi berharga yang menjadi masukan untuk semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Daerah Luwu Timur yang saat itu diwakili oleh Kepala Bapelitbangda Budiman.
Hanya saja, sejumlah poin masukan dan rekomendasi non-formal yang lahir dari forum tersebut seakan sirna. Tertelan oleh hiruk-pikuk Pilkada langsung di Luwu Timur.
Hingga akhirnya, Budiman yang definitif ditetapkan sebagai Bupati Luwu Timur yang baru pada 5 April 2021 lalu, mengirimkan surat bernomor 540/0176/BUP tertanggal 4 Juni 2021 yang isinya adalah 11 poin tuntutan Pemda Lutim kepada PT Vale.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air
-
Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap
-
Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber
-
Sulsel Tempati Peringkat IV Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas
-
Puan Maharani Ungkap Alasan Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo