SuaraSulsel.id - Sungguh sulit membincang Luwu Timur. Tanpa membahas perusahaan tambang nikel yang kini bernama PT Vale -- dulunya PT Inco.
Perusahaan yang telah menjadi saksi sejarah lahir dan bertumbuhnya Kabupaten bergelar Bumi Batara Guru. Awalnya PT Inco hadir di Tana Luwu pada tahun 1973. Mengeksplorasi sumber daya alam dengan produk utama berupa nikel.
Kini Vale mengantongi izin pengelolaan lahan tambang pasca amandemen Kontrak Karya 2014 seluas 118.439 hektar di Sorowako - Luwu Timur (70.566 hektar), Bahodopi - Sulawesi Tengah (22.699 hektar), dan Pomalaa -Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
Sebagai perusahaan tambang multinasional di daerah ini, tak salah publik dan pemerintah daerah berharap banyak pada Vale.
Setidaknya Vale bisa secara signifikan memberikan dampak positif. Dalam proses pembangunan masyarakat Luwu Timur. Khususnya yang bermukim di sekitar areal kontrak karya.
Ini semakin dikuatkan oleh legitimasi yuridis melalui UU 40/2017 tentang Perusahaan Terbatas yang antara lain mengatur soal Corporate Social Responsibility (CSR).
Hanya saja, asa publik yang begitu besar acapkali memicu lahirnya konflik, diperparah oleh minimnya komunikasi antar-pihak.
Di saat seperti ini, tidak sedikit pihak ketiga datang memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan pribadi. Padahal, setiap pengusungan kepentingan personal atau golongan kepada Vale dalam kaitannya dengan tanggung jawab Vale sebagai perusahaan adalah merupakan pengkhianatan terhadap hak warga Luwu Timur.
Membincang Vale sesungguhnya juga membincang Luwu Timur dan Tana Luwu secara keseluruhan. Vale memang sudah semestinya memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan Luwu Timur.
Baca Juga: Perahu Terbalik di Danau Towuti, 2 Warga Luwu Timur Hilang
Vale juga sekaligus bertanggungjawab menyiapkan program purna tambang yang komprehensif agar bisa membantu daerah ini terlepas dari keterantungan terhadapnya saat kegiatan tambang usai.
Semua ini mesti dikaji lebih mendalam, direncanakan dengan baik dan sistematis dengan seluruh stakeholder, utamanya Pemda Luwu Timur, masyarakat sekitar tambang dan PT Vale.
Pada 3 Juli tahun 2020 lalu, The Sawerigading Institute telah menggelar webinar mengangkat topik “Divestasi Saham PT Vale”.
Dari diskusi daring tersebut didapati banyak sekali informasi berharga yang menjadi masukan untuk semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Daerah Luwu Timur yang saat itu diwakili oleh Kepala Bapelitbangda Budiman.
Hanya saja, sejumlah poin masukan dan rekomendasi non-formal yang lahir dari forum tersebut seakan sirna. Tertelan oleh hiruk-pikuk Pilkada langsung di Luwu Timur.
Hingga akhirnya, Budiman yang definitif ditetapkan sebagai Bupati Luwu Timur yang baru pada 5 April 2021 lalu, mengirimkan surat bernomor 540/0176/BUP tertanggal 4 Juni 2021 yang isinya adalah 11 poin tuntutan Pemda Lutim kepada PT Vale.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu
-
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri: Appi-Danny Bahas Sinergi Pembangunan Makassar
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota