Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Juli 2021 | 15:51 WIB
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino usai memimpin sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Pemprov Sulsel, di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 13 Juli 2021 [SuaraSulsel,id / Lorensia Clara Tambing]

Ibrahim Palino juga yang memimpin sidang kasus yang sama terhadap terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.

Selama sidang, Ibrahim dikenal cukup arif dan bijak. Ia juga kerap kali menasehati terdakwa dan para saksi.

Namun, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu juga kerap tegas saat para saksi dan terdakwa memberi keterangan berbelit-belit.

Ibrahim bahkan sempat menegur Nurdin Abdullah saat bersaksi untuk Agung Sucipto. Ia mengaku heran, sebab keterangan Nurdin Abdullah berubah-ubah. Padahal, sudah disumpah.

Baca Juga: Ini Jadwal Sidang Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar

Ibrahim mengatakan kasus Nurdin Abdullah akan jadi pelajaran bagi institusi pemerintahan dan swasta kedepannya. Proyek infrastruktur tak boleh lagi jadi "mainan" demi kepentingan sejumlah pihak.

Ia juga meminta agar ada pembenahan lelang proyek di Pemprov Sulsel. Apalagi, anggaran yang digelontorkan sangat besar. Rp 2 triliun tiap tahunnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan JPU berusaha menghadirkan Nurdin Abdullah secara fisik. Namun, terkendala PPKM darurat. Regulasinya ribet.

"Regulasi PPKM darurat harus kami ikuti ini itu. Sehingga Kemenkunham, MA, kejaksaan, dan KPK sudah sepakat bahwa kita akan menghadirkan Nurdin Abdullah secara virtual," ujar Asri di PN Makassar, Selasa, 13 Juli 2021.

Dari registrasi, Nurdin Abdullah pertama yang akan disidang, kemudian Edy Rahmat. Menurutnya sidang virtual tidak akan mengubah esensi untuk membuktikan mereka melakukan korupsi.

Baca Juga: Fahri Hamzah Soal Penangkapan dr Lois: Saya Gak Setuju Orang Ditangkap Disuruh Diam!

"Kami di JPU juga merasa alat buktinya sudah lebih dari cukup sehingga kami melimpahkan perkara itu. Kami siap untuk membuktikannya di pengadilan," tegasnya.

Load More