SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Nurdin Abdullah dijadwalkan akan diadili 22 Juli 2021.
Gubernur Sulsel non aktif itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengatakan sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Ibrahim Palino. Sementara bertindak sebagai majelis anggota adalah Yusuf Karim, dan Didit.
Lalu, seperti apa sosok Ibrahim Palino ?
Ibrahim Palino saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Pria kelahiran Toraja 1968 silam itu adalah hakim senior Ad Hoc di pengadilan Tipikor Makassar.
Semasa kecil hingga SMA dijalani di Toraja. Lalu masuk Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 1991.
Gelar sarjana hukum Strata-1 dan Strata-2 ditamatkan di kampus merah. Sementara gelar doktor di bidang hukum diraih di Universitas Muslim Indonesia.
Karir jabatannya cukup moncer. Sebelum menjabat sebagai Wakil Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim sudah melanglang buana sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri di Indonesia.
Ia bahkan pernah bertugas di Ternate, Samarinda, Jakarta, dan Palu. Pernah pula jadi Ketua Pengadilan di Sinjai dan Maros.
Baca Juga: Ini Jadwal Sidang Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar
Sejumlah kasus korupsi sudah ditanganinya. Mulai dari kasus korupsi mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur dan korupsi kredit fiktif di BNI Cabang Parepare.
Ibrahim Palino juga yang memimpin sidang kasus yang sama terhadap terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.
Selama sidang, Ibrahim dikenal cukup arif dan bijak. Ia juga kerap kali menasehati terdakwa dan para saksi.
Namun, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu juga kerap tegas saat para saksi dan terdakwa memberi keterangan berbelit-belit.
Ibrahim bahkan sempat menegur Nurdin Abdullah saat bersaksi untuk Agung Sucipto. Ia mengaku heran, sebab keterangan Nurdin Abdullah berubah-ubah. Padahal, sudah disumpah.
Ibrahim mengatakan kasus Nurdin Abdullah akan jadi pelajaran bagi institusi pemerintahan dan swasta kedepannya. Proyek infrastruktur tak boleh lagi jadi "mainan" demi kepentingan sejumlah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus