"Hadir bersama-sama kepala UPT, guru-guru hebat, dan ada sejumlah sekolah yang menghadirkan siswanya sebagai siswa perwakilan di sekolah, dan siswa lainnya mengikuti secara daring," urainya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut, memuat poin yang harus diperhatikan setiap daerah di Sulsel.
Diantaranya, pada poin pertama, pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD hingga SMA/SMK dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online dari Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas dimulai bulan Juli hingga Desember 2021.
Kedua, Pelaksanaan PTM terbatas dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.
Untuk zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari selama sepekan.
Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan, dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.
Sedangkan, khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jam.
Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.
Ketiga surat edaran ini pada point ke tiga menuliskan berbagai ketentuan yang diatur, diantaranya, semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi; mendapat persetujuan dari kepala daerah masing-masing; mendapat persetujuan dari orang tua atau wali perserta didik;
Baca Juga: Terlilit Utang, Pengusaha Katering di Sulsel Diancam Rumahnya Mau Dibakar
Kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan tidak berkeliaran pada saat menujusekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai; menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan; wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Keempat, Khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau namun peserta didik berada di kecamatan zona orange atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone