SuaraSulsel.id - Andi Zakiyah Nurhafizah, istri terduga teroris di Kota Makassar mengajukan permohonan pra peradilan. Untuk menggugat Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Karena telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap suaminya, Muslimin J.
Gugatan pra peradilan diajukan Andi Zakiyah Nurhafizah melalui Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Muslim Makassar selaku kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 7 Juli 2021.
"Ini hari saya sudah daftar tadi di informasi. Tapi katanya belum ada tergugatnya Densus. Jadi disuruh menunggu dulu sama petugas," kata Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir kepada SuaraSulsel.id
Menurut Abdullah, gugatan pra peradilan yang didaftarkan tersebut hanya gugatan dari kliennya, Andi Zakiyah Nurhafizah. Mempertanyakan penangkapan dan penahanan terhadap Muslimin.
Sebab, gugatan dari Syamsinar yang merupakan istri dari Wahyudin selaku terduga teroris mencabut laporannya.
Wahyudin juga ditangkap Anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri berdasarkan hasil pengembangan dari kasus bom bunuh diri di depan gerbang Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sepeda motor bersama anaknya yang berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 Wita.
Sedangkan, Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 Wita. Hal ini terjadi saat Muslim ingin membeli takjil bersama anaknya berumur 8 tahun dengan menggunakan sepeda motor.
"Yang didaftar satu. Yang satu sudah dia cabut gugatannya, Syamsinar istrinya Wahyudin. Kalau yang tetap kita lanjut gugatan Andi Zakiyah, istrinya Muslimin," kata dia.
Baca Juga: Terduga Teroris di Deli Serdang Ditangkap, Senjata Rakitan Disita
"Iya. Densusnya belum ada, belum daftar. Kan di pengadilan begitu, kita para pihak daftar dulu baru dipanggil hakimnya semua kalau sudah lengkap penggugat dan tergugatnya," tambah Abdullah.
Abdullah mengungkapkan alasan diajukan permohonan praperadilan adalah karena penggugat menilai penangkapan dan penahanan terhadap Muslimin tidak sesuai dengan KUHP.
Muslimin ditangkap karena diduga sebagai pelaku teroris jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Sebab, Muslimin pernah ikut melakukan pengajian di Perumahan Villa Mutiara, Makassar yang diketahui merupakan tempat pengajian pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Tetapi menurut Andi Zakiyah Nurhafizah, saat terjadi proses penangkapan, polisi tidak memperlihatkan surat penangkapan dan penahanan.
Belum lagi, selama ditahan di Polda Sulsel, penyidik belum memberikan kejelasan terkait status dari Muslimin, padahal Muslimin telah ditahan lebih dari 21 hari.
"Kalau pra peradilan kan terkait dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan KUHP. Karena dia (Muslimin) ditangkap tanggal berapa, kemudian habis masa penahanan sampai 21 hari tidak ada surat. Makanya, kita gugat praperadilan," ungkap Abdullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai