Muhammad Yunus
Rabu, 07 Juli 2021 | 12:55 WIB
Anggota polisi mengamati motor yang digunakan terduga pelaku bom bunuh diri sebelum dievakuasi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Meski begitu, Abdullah mengaku akan menerima segala putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan tersebut.

"Apapun keputusan pengadilan tetap diterima. Kan praperadilan tidak ada banding. Kalau misalnya gugatan saya diterima, berarti dia (Muslimin) dikeluarkan dari tahanan. Kalau ditolak, masuk di pokok perkara dan sidangnya nanti di Jakarta," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More