SuaraSulsel.id - Direktur Utama Perseroda Sulsel Yasir Machmud mengklarifikasi tudingan sejumlah pihak. Mengaitkan kasus pailit PT Ta'disangka dengan dirinya.
Lewat dua kuasa hukum, Yasir Machmud mengatakan PT Ta'disangka adalah perusahaan yang bergerak di bidang hasil pertanian dan jasa. Yasir Machmud memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014.
Periode berjalan Yasir Machmud menjadikan perusahaan berkembang pesat. Memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerjasama.
Tahun 2013-2014 adalah masa transisi. Dimana saat itu Yasir Machmud mulai melirik dunia politik dan menjadi Caleg DPR RI.
Karena kesibukan dan aturan kerjasama yang mengikat dengan pemodal. Berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik, sehingga Yasir Machmud menjual keseluruhan saham pada PT Ta'disangka kepada Burhanuddin dan Gunawan.
Masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris. Melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, S.H, M.Kn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tanggal 31 januari 2014.
"Boleh dicek baik-baik di pemberitaan media maupun di KPU. Sekaitan dengan proses pencalegan Yasir Machmud berjalan dengan mulus. Jadi sekali lagi kami mengklarifikasi tentang isu pailitnya PT Ta'disangka sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Sebagai syarat pengangkatan Yasir Machmud sebagai Dirut Perseroda Sulsel," kata kuasa Hukum Yasir Machmud, Muhammad Nursalam, Selasa 6 Juli 2021.
Adhi Bintang, Kuasa Hukum Yasir Machmud menjelaskan, sejak Tahun 2015-2016 perusahaan di bawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Machmud.
Karena telah terjadi jual beli putus melalui jual beli saham. Agunan berupa aset dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir Machmud, mengingat besarnya biaya yang muncul saat itu. Sehingga tidak dilakukan perubahan status balik nama.
Baca Juga: Rugi, Pemprov Sulsel Stop Kerjasama dengan Perseroda Sulsel
Aset atas nama Yasir Machmud tidak dilakukan perubahan sertifikat. Karena jual beli saham perusahaan sah secara akad menggunakan aset tersebut.
Dalam perjalanan 2016-2017, perusahaan dinyatakan pailit dan akhirnya diproses inkrah secara hukum. Penyebabnya karena terjadi penggelapan dana oleh beberapa oknum karyawan perusahaan, kepala cabang, kolektor, dan admin perusahaan.
Sehubungan karena aset masih atas nama Yasir Machmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT. Ta'disangka adalah perusahaan milik Yasir Machmud.
"Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankkan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama," ungkap Adhi Bintang.
Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara Dedenk, Hakim, Adi Cs, dan Safar.
Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa. Sejak tahun 2014 hingga saat ini perusahaan PT Ta'disangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Machmud. Secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng