SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan investigasi. Terkait izin PT Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara.
Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Waris Agono mengatakan telah menurunkan tim khusus ke lokasi perusahaan beroperasi.
“Dari sisi Undang-Undang minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” ungkap Waris Agono, Senin 5 Juli 2021.
Dia mengatakan, dari sisi Undang-Undang Kehutanan atau P3H sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan. Namun kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke tim. Hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara juga meluruskan isu penambangan Ilegal yang dilakukan PT Tiran Mineral.
Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara disebut telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo, mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tidak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari Balai Kawasan Hutan, dan Biro Hukum. Ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” kata Beni.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Sultra, 7 Polisi Diperiksa
Beni mengungkapkan PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas.
Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.
Dilain pihak Kepala Dinas Kehutanan Sultra Andi Asis mengatakan, bahwa izin PT.Tiran Mineral lengkap. Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Izin operasi PT Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUPP," kata Andi Asis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Begini Cara Polda Sulteng Pulihkan Mental Keluarga Mantan Teroris di Poso
-
Longsor di Sidrap: 384 KK Terisolasi, Akses Jalan Utama Putus Total
-
Bongkar Taktik Jitu Malut United, Bikin PSM Makassar Frustrasi Total
-
Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
-
PMI Borong Cangkul dan Sekop untuk Bersihkan Rumah Korban Banjir