Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 Juli 2021 | 20:22 WIB
Tiran Group melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan asal China. Membangun smelter di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan investigasi. Terkait izin PT Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara.

Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Waris Agono mengatakan telah menurunkan tim khusus ke lokasi perusahaan beroperasi.

“Dari sisi Undang-Undang minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” ungkap Waris Agono, Senin 5 Juli 2021.

Dia mengatakan, dari sisi Undang-Undang Kehutanan atau P3H sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.

Baca Juga: Tahanan Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Sultra, 7 Polisi Diperiksa

Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan. Namun kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.

“Sudah saya cek ke tim. Hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.

Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara juga meluruskan isu penambangan Ilegal yang dilakukan PT Tiran Mineral.
Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara disebut telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo, mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tidak ada persoalan.

“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari Balai Kawasan Hutan, dan Biro Hukum. Ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” kata Beni.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala Auto Masuk Penjara, Kena UU ITE

Beni mengungkapkan PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas.

Load More