SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan investigasi. Terkait izin PT Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara.
Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Waris Agono mengatakan telah menurunkan tim khusus ke lokasi perusahaan beroperasi.
“Dari sisi Undang-Undang minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” ungkap Waris Agono, Senin 5 Juli 2021.
Dia mengatakan, dari sisi Undang-Undang Kehutanan atau P3H sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan. Namun kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke tim. Hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara juga meluruskan isu penambangan Ilegal yang dilakukan PT Tiran Mineral.
Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara disebut telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo, mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tidak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari Balai Kawasan Hutan, dan Biro Hukum. Ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” kata Beni.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Sultra, 7 Polisi Diperiksa
Beni mengungkapkan PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas.
Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.
Dilain pihak Kepala Dinas Kehutanan Sultra Andi Asis mengatakan, bahwa izin PT.Tiran Mineral lengkap. Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Izin operasi PT Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUPP," kata Andi Asis.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Kuota Haji Kabupaten Gowa Melonjak Drastis! Wamen Haji Tegaskan Transparansi
-
Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1447 H Digelar di Kampus Unismuh Makassar