SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan investigasi. Terkait izin PT Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara.
Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Waris Agono mengatakan telah menurunkan tim khusus ke lokasi perusahaan beroperasi.
“Dari sisi Undang-Undang minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” ungkap Waris Agono, Senin 5 Juli 2021.
Dia mengatakan, dari sisi Undang-Undang Kehutanan atau P3H sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Sultra, 7 Polisi Diperiksa
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan. Namun kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke tim. Hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara juga meluruskan isu penambangan Ilegal yang dilakukan PT Tiran Mineral.
Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara disebut telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo, mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tidak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari Balai Kawasan Hutan, dan Biro Hukum. Ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” kata Beni.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala Auto Masuk Penjara, Kena UU ITE
Beni mengungkapkan PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas.
Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.
Dilain pihak Kepala Dinas Kehutanan Sultra Andi Asis mengatakan, bahwa izin PT.Tiran Mineral lengkap. Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Izin operasi PT Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUPP," kata Andi Asis.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?
-
Sejarah Koperasi di Dunia: Dari Revolusi Industri Hingga Era Digital
-
Waspadai TBC pada Anak: Gejala, Ancaman, dan Pentingnya Deteksi Dini
-
Petani Sulawesi Banjir Rezeki! Harga Kopra Hitam Meroket
-
9 Cara Hemat Listrik di Rumah, Bisa Langsung Kamu Coba!