SuaraSulsel.id - Tersangka pencabulan ke istri kru KRI Nanggala 402 langsung dijebloskan ke dalam sel. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Muhammad Jisrah Rahman, tersangka yang memberikan komentar tidak sopan atau cabul terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Komentar cabul ditujukan kepada para istri kru KRI Nanggala-402.
"Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4/2021)," kata Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni, Sabtu 1 Mei 2021.
Jisrah Rahman memberikan komentar tak senonoh dengan cara berkomentar cabul media sosial Facebook. Melanggar kesopanan dan kesusilaan.
Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita, personel Subdit V Tipidsiber Polda Sultra melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra. Tersangka dikenakan pasal pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria asal Kabupaten Konawe itu berkomentar cabul soal tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur.
Fahroni menuturkan, penetapan tersangka terhadap Jisrah Rahman berdasarkan alat bukti kuat. Yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar komentar tersangka di media sosial Facebook.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Fahroni.
Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.
Baca Juga: Mensos Salurkan Bantuan Tabungan Rp 100 Juta ke Keluarga Awak KRI Nanggala
Bahkan selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala 402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 prajurit terbaik Hiu Kencana.
Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4/2021). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, tersangka kemudian diterungku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN