SuaraSulsel.id - Tersangka pencabulan ke istri kru KRI Nanggala 402 langsung dijebloskan ke dalam sel. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Muhammad Jisrah Rahman, tersangka yang memberikan komentar tidak sopan atau cabul terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Komentar cabul ditujukan kepada para istri kru KRI Nanggala-402.
"Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4/2021)," kata Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni, Sabtu 1 Mei 2021.
Jisrah Rahman memberikan komentar tak senonoh dengan cara berkomentar cabul media sosial Facebook. Melanggar kesopanan dan kesusilaan.
Baca Juga: Mensos Salurkan Bantuan Tabungan Rp 100 Juta ke Keluarga Awak KRI Nanggala
Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita, personel Subdit V Tipidsiber Polda Sultra melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra. Tersangka dikenakan pasal pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria asal Kabupaten Konawe itu berkomentar cabul soal tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur.
Fahroni menuturkan, penetapan tersangka terhadap Jisrah Rahman berdasarkan alat bukti kuat. Yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar komentar tersangka di media sosial Facebook.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Fahroni.
Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ranjau Bawah Laut di Lokasi KRI Nanggala 402 Tenggelam?
Bahkan selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala 402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 prajurit terbaik Hiu Kencana.
Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4/2021). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, tersangka kemudian diterungku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?
-
Sejarah Koperasi di Dunia: Dari Revolusi Industri Hingga Era Digital
-
Waspadai TBC pada Anak: Gejala, Ancaman, dan Pentingnya Deteksi Dini
-
Petani Sulawesi Banjir Rezeki! Harga Kopra Hitam Meroket
-
9 Cara Hemat Listrik di Rumah, Bisa Langsung Kamu Coba!