Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 18 Mei 2021 | 22:22 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. ANTARA/Harianto

SuaraSulsel.id - Tujuh personel anggota Polda Sulawesi Tenggara diperiksa secara intensif terkait adanya seorang tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari rumah tahanan/Rutan Polda tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan ketujuh personel yang diperiksa oleh Bidang Propam adalah mereka yang saat itu piket berjaga pada 11 Mei 2021 lalu.

"Jumlah personel yang sedang diproses ada tujuh orang, satu regu. Saat ini masih pendalaman dari Propam Polda Sultra," kata Ferry di Kendari, Selasa (18/5/2021).

Ia menyampaikan, sejauh ini ketujuh personel yang diperiksa diduga lalai dalam menjalankan tugas. Namun, pemeriksaan secara intensif akan dilakukan.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala Auto Masuk Penjara, Kena UU ITE

"Saat ini yang kami dapatkan bahwa ada kelalaian personel. (yang diperiksa) bisa bertambah bisa berkurang. Dilihat peran-nya masing-masing. Nanti kalau ada modus modus atau ada motif-motif lainnya kami akan sampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba inisial MS (17) di rumah tahanan Polda Sultra yang telah dinyatakan P21, melarikan diri diduga kelalaian petugas penjaga pada 11 Mei 2021, menjelang buka puasa.

Tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan titipan sejak 14 April 2021 dari Kejaksaan Negeri Kendari yang memanfaatkan situasi ramai saat sedang dikeluarkan dari sel tahanan dan akan menjalani prose bon (proses pengembangan kasus).

Saat ini polisi melakukan pencarian terhadap tahanan tersebut, dan telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mengharapkan dan mengimbau juga yang bersangkutan menyerahkan diri," tutur dia. (Antara)

Baca Juga: Geger! Oknum Polisi Siksa Dua Bocah di Sulteng, Kontras: Usut Tuntas!

Load More