Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 Juli 2021 | 13:56 WIB
Ilustrasi UMKM. (Dok: Xendit)

SuaraSulsel.id - Warga Sulsel yang ingin mengetahui nama penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai usaha mikro, kecil dan menengah.

Pemerintah telah mengumiumkan melalui situs EFORM BRI. Jika nama Anda bekum terdaftar, kemungkinan besar terdaftar di situs Banpresbumn.

BPUM untuk warga Sulsel merupakan subsidi yang diberikan kepada UMKM dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan tersebut dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Setiap penerima manfaat terpilih atau yang sudah terdaftar bakal mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Bantuan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Cari 205 CPNS Penjaga Tahanan, Siapa Berani Daftar?

Bagi yang ingin memeriksakan namanya termasuk dalam penerima BPUM atau bukan, bisa mengetikan kata kunci cek penerima BPUM di internet.

Nantinya, anda akan menemukan link PT Bank Rakyat Indonesia di halaman pertama. Kemudian, silahkan masuk ke link tersebut atau jika Anda agak bingung, silahkan ikuti langkah-langkah yang tercantum dalam artikel ini.

Cara cek penerima BPUM atau bukan silahkan ikuti alur berikut:

1.Silahkan akses alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung.
2.Anda akan melihat halaman formulir untuk memasukkan data
3.Data yang diminta adalah nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
4.Setelah itu klik "Proses Inquiry" dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah Anda terdaftar atau tidak.

Cara cek penerima BPUM UMKM di Banpresbpum BNI sedikit berbeda situs EFORM BRI. Berikut cara cek BLT UMKM di link banpresbpum.id.

Baca Juga: 58 Teroris Bom Makassar Dipindahkan dari Sulsel ke Jakarta, Termasuk Balita

1.Pertama, buka laman banpresbpum.id
2.Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
3.Lalu klik Cari
4.Selain melalui website, penerima BPUM bisa melakukan cek penerima BPUM jika menerima pesan singkat di ponsel.

Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, bisa melakukan pendaftaran sebagai berikut:

1.Datanglah ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari
pengusul secara offline maupun online.
2.Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3.Jika pelaku UMKM dinilai layak, BPUM akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM UMKM ialah sebagai berikut:

1.Tidak sedang menerima kredit dari perbankan
2.WNI
3.Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
4.Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Demikian informasi sederhana mengenai cara cek penerima BPUM.

Sekali lagi silahkan cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Banpresbpum secara langsung.

Load More