SuaraSulsel.id - Menyusul ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terhadap 60 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan ke-60 Universitas Hasanuddin di Kabupaten Jeneponto. Pengelola KKN-PK Unhas memutuskan, mengubah metode kegiatan KKN-PK dari luring (on site) menjadi daring (on line).
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil koordinasi antara Pengelola KKN-PK Unhas bersama Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sabtu (3/7/2021) malam.
Penarikan mahasiswa KKN-PK kembali ke Makassar pada seluruh posko di Kabupaten Jeneponto mulai dilakukan pada hari ini (Minggu, 4/7). Keputusan ini diambil untuk memberi ruang bagi Pemkab Jeneponto melanjutkan program penanggulangan Covid-19.
Sementara itu, metode pelaksanaan KKN-PK Angkatan ke-60 yang sebelumnya diikuti secara luring (on site) oleh 710 mahasiswa dan secara daring oleh 90 mahasiswa, kini seluruhnya dialihkan menjadi metode daring.
Mahasiswa peserta KKN-PK Angkatan ke-60 di Kabupaten Jeneponto akan tetap memberi dukungan penguatan program penanggulangan Covid-19 dari kampus, sesuai tujuan utama pelaksanaan KKN-PK ini. Kegiatan mahasiswa akan berlangsung hingga tanggal 17 Juli 2021, sesuai jadwal berakhirnya program.
Proses penarikan mahasiswa KKN-PK dari Kabupaten Jeneponto akan dikoordinasikan langsung oleh Satuan Tugas KKN-PK Angkatan 60 langsung dari Jeneponto. Seluruh anggota Satgas diinstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama proses penarikan.
Universitas Hasanuddin, khususnya Pengelola KKN-PK memberikan apresiasi kerja sama dan dukungan yang sangat besar dari seluruh jajaran Pemkab Jeneponto.
Dalam situasi meningkatkan kasus Covid-19 termasuk yang menimpa mahasiswa peserta KKN-PK, Pemkab Jeneponto bersikap sangat profesional, menjunjung tinggi keselamatan dan kesehatan seluruh lapisan masyarakat, serta tetap mengedepankan dialog dan koordinasi yang sangat baik.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Unhas di 9 Desa Jeneponto Terkonfirmasi Positif Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama