SuaraSulsel.id - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara No 137 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru Tetap Non Pegawai Negeri Sipil diterbitkan.
Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja guru dalam mendidik dan mencerdaskan generasi di Sultra.
Sayangnya, dua nama guru yang mendapatkan SK gubernur diketahui tidak pernah mengajar sebagai guru.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu honorer setempat, Albar. Dia mengatakan, dua nama siluman yang dimaksud adalah Erfin Wenda dan Abdul Kahar. Mereka diketahui tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di SMA Negeri Siompu.
Namun justru nama-nama mereka yang masuk dalam SK pengangkatan guru honorer.
"Lewat mana berkas mereka masuk saat pengusulan SK oleh pihak sekolah, sementara mereka ini tidak pernah mengajar di sini," tutur Albar kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, Rabu (30/6/2021).
Setahunya, kata dia, Abdul Kahar ini adalah sekretaris Desa Batuawu. Sementara Erfin Wenda ini BPD di Desa Wakinamboro.
"Bila memang ada jalur lain saat pengusulan SK ini, semestinya kami juga diberi tahu agar kami bisa memastikan diri masuk lewa jalur itu. Sebetulnya, kami sangat berharap memiliki SK ini untuk keperluan data dapodik kami, serta sebagai legal standing agar kami bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK nantinya," tambah mantan sekretaris FORKOPPMAS itu.
Ia berharap, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyikapi serius setiap kejanggalan seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Viral Polemik Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu per Bulan, Nasibnya Bikin Miris
Pasalnya, tercovernya nama-nama yang diketahui tak pernah terdaftar sebagai honorer dapat menyebabkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Bahkan hal itu dapat memicu konflik internal.
Sementara itu, tim Telisik.id sudah berusaha melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dibuat Kepala SMPN 1 Siompu, La Ode Muhammad Asfid, belum dapat ditemui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan