SuaraSulsel.id - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara No 137 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru Tetap Non Pegawai Negeri Sipil diterbitkan.
Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja guru dalam mendidik dan mencerdaskan generasi di Sultra.
Sayangnya, dua nama guru yang mendapatkan SK gubernur diketahui tidak pernah mengajar sebagai guru.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu honorer setempat, Albar. Dia mengatakan, dua nama siluman yang dimaksud adalah Erfin Wenda dan Abdul Kahar. Mereka diketahui tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di SMA Negeri Siompu.
Baca Juga: Viral Polemik Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu per Bulan, Nasibnya Bikin Miris
Namun justru nama-nama mereka yang masuk dalam SK pengangkatan guru honorer.
"Lewat mana berkas mereka masuk saat pengusulan SK oleh pihak sekolah, sementara mereka ini tidak pernah mengajar di sini," tutur Albar kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, Rabu (30/6/2021).
Setahunya, kata dia, Abdul Kahar ini adalah sekretaris Desa Batuawu. Sementara Erfin Wenda ini BPD di Desa Wakinamboro.
"Bila memang ada jalur lain saat pengusulan SK ini, semestinya kami juga diberi tahu agar kami bisa memastikan diri masuk lewa jalur itu. Sebetulnya, kami sangat berharap memiliki SK ini untuk keperluan data dapodik kami, serta sebagai legal standing agar kami bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK nantinya," tambah mantan sekretaris FORKOPPMAS itu.
Ia berharap, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyikapi serius setiap kejanggalan seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Viral Rincian Gaji Guru Honorer, Aksi Istri Dorong Suami Disorot
Pasalnya, tercovernya nama-nama yang diketahui tak pernah terdaftar sebagai honorer dapat menyebabkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Bahkan hal itu dapat memicu konflik internal.
Berita Terkait
-
Kesejahteraan Psikologis Guru Honorer, Solusi atau Ilusi?
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
-
Anggaran Pendidikan Berkurang, Bagaimana Kualitas Sekolah ke Depannya?
-
Tuntut Kejelasan, Para Guru Swasta Demo di DPR
-
Tuntut Segera Status ASN PPPK Tanpa Tes! Massa Bawa Poster Guru Negeri Makan Spageti, Guru Swasta Makan Ati
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
Pilihan
-
Mobil China Masuk Indonesia, Bos Toyota-Astra Motor: Persaingannya Semakin Brutal
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
Terkini
-
30 Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Makassar, Ini Daftar Lengkapnya
-
Amati Fenomena Alam, An Nadzir Tetapkan Lebaran 1 Syawal 1446 H Minggu Besok
-
Mudik Aman dan Nyaman, Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik di Pelabuhan Pare-pare
-
Mudik Nyaman: Cek Fasilitas Gratis di Posko Mudik Pelindo 2025
-
Apa Itu Saldo DANA Kaget? Bikin Heboh Pengguna Dompet Digital