SuaraSulsel.id - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara No 137 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru Tetap Non Pegawai Negeri Sipil diterbitkan.
Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja guru dalam mendidik dan mencerdaskan generasi di Sultra.
Sayangnya, dua nama guru yang mendapatkan SK gubernur diketahui tidak pernah mengajar sebagai guru.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu honorer setempat, Albar. Dia mengatakan, dua nama siluman yang dimaksud adalah Erfin Wenda dan Abdul Kahar. Mereka diketahui tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di SMA Negeri Siompu.
Namun justru nama-nama mereka yang masuk dalam SK pengangkatan guru honorer.
"Lewat mana berkas mereka masuk saat pengusulan SK oleh pihak sekolah, sementara mereka ini tidak pernah mengajar di sini," tutur Albar kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, Rabu (30/6/2021).
Setahunya, kata dia, Abdul Kahar ini adalah sekretaris Desa Batuawu. Sementara Erfin Wenda ini BPD di Desa Wakinamboro.
"Bila memang ada jalur lain saat pengusulan SK ini, semestinya kami juga diberi tahu agar kami bisa memastikan diri masuk lewa jalur itu. Sebetulnya, kami sangat berharap memiliki SK ini untuk keperluan data dapodik kami, serta sebagai legal standing agar kami bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK nantinya," tambah mantan sekretaris FORKOPPMAS itu.
Ia berharap, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyikapi serius setiap kejanggalan seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Viral Polemik Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu per Bulan, Nasibnya Bikin Miris
Pasalnya, tercovernya nama-nama yang diketahui tak pernah terdaftar sebagai honorer dapat menyebabkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Bahkan hal itu dapat memicu konflik internal.
Sementara itu, tim Telisik.id sudah berusaha melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dibuat Kepala SMPN 1 Siompu, La Ode Muhammad Asfid, belum dapat ditemui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Belajar dari Amerika, Prof. Veny Hadju Bawa Model Gizi Mutakhir ke Unhas
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar