SuaraSulsel.id - Video memperlihatkan seorang mahasiswa di Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar dilarang petugas keamanan masuk ke dalam kampus. Meski mahasiswa tersebut sudah menyampaikan akan melaksanakan ujian skripsi.
Video tersebut tersebar melalui media sosial WhatsApp. Dalam video berdurasi 15 detik tersebut terlihat sejumlah pengendara sepeda motor ingin masuk ke dalam Kampus UIN Alauddin. Saat berada di depan pintu gerbang, mahasiswa dihadang seorang sekuriti.
Mahasiswa UIN Alauddin yang ingin masuk ke dalam kampus menggunakan sepeda motor tampak mengenakan pakaian almamater UIN Alauddin berwarna hijau.
Saat dihalangi, mahasiswa mengatakan dirinya ingin mengikuti ujian skripsi. Sambil memperlihatkan map kertas berwarna kuning. Berisi lembaran kertas kepada sekuriti yang tengah berjaga tersebut.
"Ini mau ujian Pak," kata mahasiswa dalam video yang beredar, Rabu (30/6/2021).
Sementara sekuriti yang tengah menghalangi tetap tidak mengijinkan mahasiswa masuk. Meski pun alasannya untuk mengikuti ujian skripsi.
"Tidak ada. Tidak ada, kemenakanku juga mau ujian. Semua menunggu, yang mau ujian terakhir ini hari," jelas sekuriti itu kepada mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang hendak masuk ke dalam kampus.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Bidang Kemahasiswaan, Darussalam, yang dikonfirmasi terpisah, mengungkapkan pelarangan beraktivitas di dalam kampus tersebut berdasarkan surat edaran Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis yang ditetapkan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin 28 Juni 2021.
Dalam surat edaran Nomor: B-483/Un.06/HK.07.7/06/2021 Tentang Sistem Kerja Pegawai dan Dosen dalam Rangka Menghambat Penyebaran Wabah Covid-19 Tahun Kedua Lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Baca Juga: Peneror Mahasiswa di Sekretariat UKM Lima Washilah UIN Alauddin Ditangkap
Berdasarkan Surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 14 tahun 2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 tahun kedua dan menindaklanjuti kondisi internal kampus UIN Alauddin Makassar itu terdapat sejumlah penyampaian. Mengenai sistem kerja pegawai dan dosen UIN Alauddin Makassar.
Beberapa diantaranya adalah pimpinan Universitas seperti rektor, wakil rektor, kepala biro dan pimpinan fakultas yakni dekan, wakil dekan, dan kepala tata usaha menjalankan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office).
Pegawai dan dosen dengan tugas tambahan, menjalankan tugas kedinasan dari kantor. Sementara, dosen dalam memberikan perkuliahan atau kegiatan lain tetap dilakukan secara online. Begitu pula dengan mahasiswa tetap beraktivitas di rumah atau tempat masing-masing.
Karena itu, kata Darussalam, pelarangan mengenai mahasiswa yang ingin beraktivitas di dalam kampus yang tersebar melalui video tersebut sejatinya merupakan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, yakni Prof Prof Hamdan Juhannis.
"Itu karena edaran rektor bukan hal yang anu. Karena jangan sampai kalau tidak ditertibkan, begitu tradisi untuk menganggap bahwa sekarang sudah boleh orang berkumpul itu jadi ini. Memang sudah ada edaran kita. Belum ada aktivitas offline," ungkap Darussalam kepada SuaraSulsel.id
Menurut Darussalam, semua ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan mengacu pada edaran direktur atau Ditjen Dikti. Sebab itu, hingga sampai saat ini belum ada edaran tentang kebolehan kegiatan offline di UIN Alauddin Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar