Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Juni 2021 | 05:00 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (17/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat muslim menggelar Salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor. Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok Salat Jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis 24 Juni 2021.

Dia menyebut larangan Salat Jumat berlaku hanya di zona merah COVID-19.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Tontonan Seru Tentang Jakarta

"Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujar dia.

Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan.

"Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucap dia.

Saat ini menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.

"Ya terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," ucap Riza.

Baca Juga: Klaster Keluarga Covid-19 di Jakarta Makin Gawat, 10.967 Kasus dalam Sepekan

Berdasarkan data dalam laman corona.jakarta.go.id, hingga saat ini ada 2.166 RW dengan memiliki kasus positif aktif yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 349 RW, Jakarta Timur 568 RW, Jakarta Selatan (480 RW), Jakarta Pusat (285 RW) dan Jakarta Barat (484 RW).

Load More