SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat muslim menggelar Salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor. Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok Salat Jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis 24 Juni 2021.
Dia menyebut larangan Salat Jumat berlaku hanya di zona merah COVID-19.
"Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujar dia.
Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan.
"Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucap dia.
Saat ini menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.
"Ya terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," ucap Riza.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Tontonan Seru Tentang Jakarta
Berdasarkan data dalam laman corona.jakarta.go.id, hingga saat ini ada 2.166 RW dengan memiliki kasus positif aktif yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 349 RW, Jakarta Timur 568 RW, Jakarta Selatan (480 RW), Jakarta Pusat (285 RW) dan Jakarta Barat (484 RW).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, tren kasus aktif virus Corona pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif COVID-19 pada hari ini adalah anak-anak.
"Dengan rincian, yaitu 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," tutur Dwi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dinkes DKI Jakarta pun mengingatkan pentingnya menjaga anak agar tetap di rumah saja di masa pandemi COVID-19.
"Penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi," imbau Dwi.
Dwi juga menjabarkan distribusi 7.505 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu (dua kasus), Jakarta Barat (1.550 kasus), Jakarta Pusat (836 kasus), Jakarta Selatan (1.105 kasus), Jakarta Timur (2.310 kasus), dan Jakarta Utara (954 kasus), serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi sekitar 748 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar