Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 Juni 2021 | 23:09 WIB
Petugas Kejaksaan Agung RI menggeledah ruanga Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Senin 14 Juni 2021 / [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia didampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menggeledah ruang Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, dan ruang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pertambangan.

Setelah melakukan penggeledahan selama 6 jam, petugas terlihat menyegel ruangan Dinas ESDM dengan pita merah menyilang di depan pintu. Petugas mengenakan rompi merah bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi.

Petugas terlihat mengambil beberapa dokumen dan tas berwarna hitam yang berisi berkas. Lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, penggeledahan ini diduga terkait korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyalahgunaan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kendal Akui Kembalikan Uang Dari Eks Mensos Juliari Ke Penyidik KPK

"Tambang di Kabupaten Kolaka, PT Thosida," ucap petugas yang enggan disebutkan namanya, Senin (14/6/2021).

Petugas Kejaksaan Agung RI menggeledah ruanga Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Senin 14 Juni 2021 / [Telisik.id]

Kerugian negara, tambah dia, kurang lebih Rp 190 miliar dan tersangkanya sudah dikantongi Kejaksaan.

"Tersangkanya lebih dari satu. Ada dari unsur yang mengeluarkan kebijakan dan ada dari unsur yang menerima kebijakan," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM Sultra, Ridwan Batji mengaku tidak mengetahui jika pihak Kejaksaan melakukan penyegelan.

"Saya tidak tahu," ucapnya singkat.

Baca Juga: Pejabat Kemensos: Ihsan Yunus Dekat dengan Juliari, Sering ke Ruangan Pak Menteri

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM, Andi Azis, tidak mau berkomentar bahkan meninggalkan wartawan.

"Nanti tanya saja mereka," katanya.

Load More