Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:20 WIB
Sidang kasus Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 10 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Dalam pesan tersebut, Agung Sucipto sempat berkomunikasi soal fee proyek dan hotel untuk mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, dan Kadis PU dan Tata Ruang Bulukumba Rudy Ramlan.

Satu hari sebelum OTT, mereka sempat membicarakan soal fee 5 persen. Juga pembayaran kamar hotel Sukri Sappewali di Claro.

Namun, lagi-lagi, alasan yang diberikan Raymond membuat Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino harus menyela jalannya sidang. Hakim bilang alasan Raymond tidak logis.

Di depan hakim, Raymond berdalih, ia hanya bertugas menyimpan pesan dan dokumen yang diteruskan oleh Agung Sucipto selama ini. Yang mengeksekusi untuk memberikan uang adalah Agung sendiri.

Baca Juga: Kontraktor : Pejabat Pemprov Sulsel Selalu Minta Hotel Gratis

"Saya hanya bertugas menyimpan pesan dan dokumen karena Pak Agung itu pelupa. Jadi dia minta selalu diingatkan lewat chat," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More