SuaraSulsel.id - Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif dijadikan saksi pada sidang dakwaan dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah dicecar pertanyaan soal hubungannya dengan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Termasuk soal intervensi proyek di Pemprov Sulsel yang dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Nurdin Abdullah mengaku, sebelum menempatkan Sari Pudjiastuti di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, pejabat-pejabat sebelumnya sudah meminta fee proyek ke kontraktor. Itulah alasan kenapa dia harus mengganti pejabat di Biro tersebut hingga dua kali.
"Kontraktor pernah diperas Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan), Pak Jumras. Ia minta fee 7,5 persen. Makanya kita ganti. Diganti lagi, tapi kisruh juga," ujar Nurdin Abdullah pada persidangan virtual di ruangan Harifin Tumpah, Kamis, 10 Juni 2021.
Nurdin Abdullah mengaku, kontraktor yang pernah melaporkan hal ini adalah Agung Sucipto dan Ferry Tanriady. Pekerjaan belum dimulai, tapi fee diminta di awal.
"Saya pernah di Jakarta, ketemu terdakwa (Agung Sucipto) di pesawat saat itu, sama Ferry Tanriadi. Mereka cerita, Pak Gub sekarang kita agak kesulitan karena ada dimintai fee di awal. Jadi saya bilang buat surat pengaduan," beber Nurdin Abdullah.
Setelah aduan itu, Nurdin Abdullah kemudian mengganti Jumras dan memilih Haikal sebagai pelaksana tugas (Plt). Namun, amburadul juga.
"Sanggahan darimana-mana, protes, sehingga serapan kita rendah. Kasihan masyarakat tidak merasakan dampaknya," tuturnya.
Ia kemudian memilih Sari Pudjiastuti untuk menduduki jabatan tersebut. Saat masih menjabat sebagai bupati, ia melihat Sari adalah sosok pekerja yang profesional sebagai pokja.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar
Sari Pudjiastuti kemudian direkomendasikan untuk ikut lelang. Setelahnya, dilantik pada tahun 2019 lalu.
"Saya lihat Bu Sari selama di Bantaeng kerja profesional. Makanya saya minta Sari benahi ULP di provinsi. Awalnya dulu di Bantaeng dia sebagai pokja, karena kerjanya bagus, kita promosikan dia," kata Nurdin Abdullah.
Namun semakin ke sini, kinerjanya menurun. Sari bahkan beberapa kali kena semprot karena aduan soal fee proyek.
"Soal kemampuan iya, karena di lelang jabatan dia di posisi kedua. Tapi soal integritas, saya sudah berkali-kali panggil dan marahi sebelum OTT ini. Itu yang soal fee juga saya tidak senang," ujarnya.
Begitu pun dengan tersangka Edy Rahmat, yang juga mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Kata Nurdin, banyak laporan soal penyelewengan yang dilakukan oleh Edy Rahmat.
"Edy Rahmat saya nonjobkan setahun dulu. Kemudian dikasih Kepala Seksi Bina Marga. Karena memang saya sudah mendengar yang bersangkutan itu merisaukan, sering jual nama gubernur di ULP. Pak Wagub juga sudah sebelumnya bilang," kata Nurdin Abdullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Wajah Baru TPA Tamangapa: Bau Berkurang, Tapi Appi Masih Beri Peringatan Keras
-
Jufri Rahman Akan Tinggalkan Kursi Sekprov Sulsel, Siapa Penggantinya?
-
Ari Lasso Jelaskan Kondisi Dalam Pesawat Garuda GA604 yang Alami Kerusakan Saat Mendarat
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
-
Analis Kompak Rekomendasikan Buy Saham BBRI, Kinerja Semester I 2026 Dinilai Positif