SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan, sebanyak 7.272 orang calon jemaah asal Sulsel batal menunaikan ibadah haji tahun 2021.
Calon jemaah diminta untuk tidak mengambil uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji. Agar nomor antrian tidak mulai dari awal.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengatakan, pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 ini merupakan kedua kalinya. Sepanjang pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Namun, kata dia, semua uang calon jemaah haji yang telah disetor ke petugas Kementerian Agama Sulsel sampai sekarang masih tetap aman. Para calon jemaah haji yang ingin mengambil kembali uang pelunasan pemberangkatan haji juga dipersilahkan.
"Dananya aman, jemaah yang mau mengambil pelunasannya boleh. Untuk pelunasannya silahkan ambil di Kantor Kementerian Agama," kata Ali Yafid kepada SuaraSulsel.id, Rabu 9 Juni 2021.
Ali Yafid mengingatkan agar uang yang diambil calon jemaah haji tersebut bukanlah uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang disetor diawal. Melainkan, uang pelunasan pemberangkatan haji saja.
Hal ini karena jika uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang diambil, maka secara otomatis calon jemaah tersebut dianggap telah membatalkan diri untuk berangkat. Sesuai dengan porsi yang telah disiapkan. Sehingga, calon jemaah itu harus antri mulai dari awal kembali bila ingin berangkat haji.
Uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji bagi jemaah di Sulsel, kata Ali Yafid, sebanyak Rp 25 juta yang disetor di awal. Sedangkan, uang pelunasan yang telah disetor sejak tahun 2020 yang boleh ditarik kembali calon jemaah Rp 13 juta hingga Rp 14 juta.
"Karena kalau dana pokoknya yang masuk porsi itu diambil, maka harus daftar ulang lagi, mulai dari awal. Artinya dia membatalkan diri dari porsinya kan," jelas Ali Yafid.
Baca Juga: Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia
Untuk jumlah calon jemaah haji di Sulsel yang terdaftar saat ini sebanyak 236 ribu orang. Sementara, kuota pemberangkatan haji yang didapatkan pemerintah Sulsel setiap tahunnya hanya 7.272 orang jemaah saja.
Tetapi, 7.272 orang calon jemaah Sulsel tersebut kembali batal berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Menurut Ali Yafid, pembatalan pemberangkatan haji 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 dengan alasan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang belum berakhir.
"Ini sudah dua tahun batal berangkat jemaah haji di Indonesia. Bukan cuma Sulsel. Malah bukan Indonesia tapi seluruh dunia, hanya Arab Saudi yang menyelenggarakan haji," terang Ali Yafid.
Ali Yafid mengungkapkan jika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota untuk negara Indonesia dalam memberangkatkan jemaahnya melaksanakan ibadah haji tahun 2021 saat ini, hal tersebut juga sangat sulit untuk ditempuh.
Sebab, waktu untuk mempersiapkan semua keperluan calon jemaah haji di Sulsel hingga melaksanakan wukuf di Padang Arafah juga sangatlah sempit.
Ali Yafid berharap dengan dikeluarkannya KMA yang membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 itu, para jemaah dapat mengambil hikmah dengan cara menjaga kesehatan dan lebih mempermantap persiapannya untuk menghadapi musim haji tahun 2022 mendatang.
"Untuk mengurus jemaah sampai wukuf di Arafah itu sudah sangat mepet. Waktunya sempit, belum ada kontraknya. Mulai dari kontrak transfortasi, katering, pemondokan. Pokoknya semua belum ada kan," kata dia.
"7.272 jemaah yang mau diberangkatkan belum juga semua sudah divaksin. Baru sebagian besar. Ada kabupaten yang sudah selesai semua, ada yang baru setengah dan ada juga yang belum. Tergantung ketersediaan vaksin yang ada di dinas kesehatan di masing-masing kabupaten," tambah Ali Yafid.
Saat ditanya berapa jumlah calon jemaah haji di Sulsel yang telah meninggal dunia, Ali Yafid mengaku belum bisa memastikan. Namun, calon jemaah haji yang telah meninggal dunia juga mendapatkan kebijakan tersendiri dari Kanwil Kemenag Sulsel.
Dimana, porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia tersebut dapat dilimpahkan atau digunakan oleh ahli warisnya. Seperti anak, adik, saudara, hingga orang tuanya.
"Tidak mulai dari awal. Langsung porsinya itu (yang meninggal). Jadi syaratnya ketika dia sudah masuk daftar list lalu dia meninggal, itu boleh diganti tapi tahun depan baru boleh berangkat. Tapi kalau dia sudah melunasi terus dia meninggal tahun itu, ya boleh berangkat," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap