SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan, sebanyak 7.272 orang calon jemaah asal Sulsel batal menunaikan ibadah haji tahun 2021.
Calon jemaah diminta untuk tidak mengambil uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji. Agar nomor antrian tidak mulai dari awal.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengatakan, pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 ini merupakan kedua kalinya. Sepanjang pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Namun, kata dia, semua uang calon jemaah haji yang telah disetor ke petugas Kementerian Agama Sulsel sampai sekarang masih tetap aman. Para calon jemaah haji yang ingin mengambil kembali uang pelunasan pemberangkatan haji juga dipersilahkan.
"Dananya aman, jemaah yang mau mengambil pelunasannya boleh. Untuk pelunasannya silahkan ambil di Kantor Kementerian Agama," kata Ali Yafid kepada SuaraSulsel.id, Rabu 9 Juni 2021.
Ali Yafid mengingatkan agar uang yang diambil calon jemaah haji tersebut bukanlah uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang disetor diawal. Melainkan, uang pelunasan pemberangkatan haji saja.
Hal ini karena jika uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang diambil, maka secara otomatis calon jemaah tersebut dianggap telah membatalkan diri untuk berangkat. Sesuai dengan porsi yang telah disiapkan. Sehingga, calon jemaah itu harus antri mulai dari awal kembali bila ingin berangkat haji.
Uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji bagi jemaah di Sulsel, kata Ali Yafid, sebanyak Rp 25 juta yang disetor di awal. Sedangkan, uang pelunasan yang telah disetor sejak tahun 2020 yang boleh ditarik kembali calon jemaah Rp 13 juta hingga Rp 14 juta.
"Karena kalau dana pokoknya yang masuk porsi itu diambil, maka harus daftar ulang lagi, mulai dari awal. Artinya dia membatalkan diri dari porsinya kan," jelas Ali Yafid.
Baca Juga: Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia
Untuk jumlah calon jemaah haji di Sulsel yang terdaftar saat ini sebanyak 236 ribu orang. Sementara, kuota pemberangkatan haji yang didapatkan pemerintah Sulsel setiap tahunnya hanya 7.272 orang jemaah saja.
Tetapi, 7.272 orang calon jemaah Sulsel tersebut kembali batal berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Menurut Ali Yafid, pembatalan pemberangkatan haji 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 dengan alasan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang belum berakhir.
"Ini sudah dua tahun batal berangkat jemaah haji di Indonesia. Bukan cuma Sulsel. Malah bukan Indonesia tapi seluruh dunia, hanya Arab Saudi yang menyelenggarakan haji," terang Ali Yafid.
Ali Yafid mengungkapkan jika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota untuk negara Indonesia dalam memberangkatkan jemaahnya melaksanakan ibadah haji tahun 2021 saat ini, hal tersebut juga sangat sulit untuk ditempuh.
Sebab, waktu untuk mempersiapkan semua keperluan calon jemaah haji di Sulsel hingga melaksanakan wukuf di Padang Arafah juga sangatlah sempit.
Ali Yafid berharap dengan dikeluarkannya KMA yang membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 itu, para jemaah dapat mengambil hikmah dengan cara menjaga kesehatan dan lebih mempermantap persiapannya untuk menghadapi musim haji tahun 2022 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Warga Konawe Bentangkan Bendera Merah Putih 580 meter
-
Viral Video Kepala Desa di Bone Ditikam Saat Perkemahan HUT RI
-
433 Jiwa di Daerah Pesisir Poso Jadi Korban Gempa Bumi
-
Gubernur Sulsel Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP Panaikang
-
Mantan Wali Kota Makassar Berkumpul di Karebosi Rayakan HUT RI