SuaraSulsel.id - Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengungkap kronologi perampokan rumah mewah di Citra Land Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kejadian pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 05.00 Wita. Tersangka AD (24 tahun), seorang buruh bangunan, masuk ke dalam rumah melalui dapur. Kemudian mengambil pisau di dapur.
Setelah masuk, tersangka lalu ke ruang tamu dan melihat korban HI (19 tahun) sementara tidur di kursi ruang tamu.
Setelah itu, tersangka naik ke lantai dua rumah dan mencoba membuka pintu kamar pemilik rumah berinisial AFS (38), akan tetapi tidak bisa terbuka karena terkunci.
Karena kamar pemilik rumah tidak terbuka, lanjut Bahtiar, tersangka lalu mengambil sebuah pakaian dalam atas wanita atau BH yang ada di depan pintu kamar korban.
BH tersebut digunakan pelaku untuk menutup wajahnya agar tidak dikenali dalam melancarkan aksinya.
Saat turun ke lantai satu dan menuju ke asisten rumah tangga yang sedang tidur di ruang tamu, tiba-tiba pembantu tersebut terbangun dan melihat pelaku.
"Karena melihat asisten rumah tangga ini terbangun, tersangka langsung mencekik leher dan menutup mulut korban, akan tetapi korban berontak sehingga tersangka panik dan langsung menikam korban dengan pisau kebagian perut korban," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Senin 7 Juni 2021.
Bahtiar mengatakan, mendengar adanya teriakan dari asisten rumah tangga di lantai satu, pemilik rumah lalu turun dari lantai dua dan mendapati asisten rumah tangganya sudah dianiaya oleh tersangka.
Baca Juga: Banyak Ikan Mati, Nelayan Kendari Tolak Lokasi Keramba Jaring Apung
Melihat situasi itu, pemilik rumah lalu berteriak dan karena makin panik tersangka lalu menuju ke arah pemilik rumah dan memukul wajah korban tepat di mata kanan.
"Pelaku hanya memakai celana dalam saja dan punya niat tertentu selain mencuri," katanya.
"Motif dan tujuan awal tersangka adalah untuk mencuri barang-barang berharga milik korban,” sambungnya.
Kini pelaku menekam di Polres Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
-
PAN Sulsel Panaskan Mesin Pemilu 2029, Target 5 Kursi DPR RI dan 10 DPRD
-
Kolaborasi BRI Junio dan Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit
-
Hore! 3,8 Juta Warga Sulsel Dapat Bantuan Beras 30 Kg