SuaraSulsel.id - Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengungkap kronologi perampokan rumah mewah di Citra Land Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kejadian pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 05.00 Wita. Tersangka AD (24 tahun), seorang buruh bangunan, masuk ke dalam rumah melalui dapur. Kemudian mengambil pisau di dapur.
Setelah masuk, tersangka lalu ke ruang tamu dan melihat korban HI (19 tahun) sementara tidur di kursi ruang tamu.
Setelah itu, tersangka naik ke lantai dua rumah dan mencoba membuka pintu kamar pemilik rumah berinisial AFS (38), akan tetapi tidak bisa terbuka karena terkunci.
Karena kamar pemilik rumah tidak terbuka, lanjut Bahtiar, tersangka lalu mengambil sebuah pakaian dalam atas wanita atau BH yang ada di depan pintu kamar korban.
BH tersebut digunakan pelaku untuk menutup wajahnya agar tidak dikenali dalam melancarkan aksinya.
Saat turun ke lantai satu dan menuju ke asisten rumah tangga yang sedang tidur di ruang tamu, tiba-tiba pembantu tersebut terbangun dan melihat pelaku.
"Karena melihat asisten rumah tangga ini terbangun, tersangka langsung mencekik leher dan menutup mulut korban, akan tetapi korban berontak sehingga tersangka panik dan langsung menikam korban dengan pisau kebagian perut korban," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Senin 7 Juni 2021.
Bahtiar mengatakan, mendengar adanya teriakan dari asisten rumah tangga di lantai satu, pemilik rumah lalu turun dari lantai dua dan mendapati asisten rumah tangganya sudah dianiaya oleh tersangka.
Baca Juga: Banyak Ikan Mati, Nelayan Kendari Tolak Lokasi Keramba Jaring Apung
Melihat situasi itu, pemilik rumah lalu berteriak dan karena makin panik tersangka lalu menuju ke arah pemilik rumah dan memukul wajah korban tepat di mata kanan.
"Pelaku hanya memakai celana dalam saja dan punya niat tertentu selain mencuri," katanya.
"Motif dan tujuan awal tersangka adalah untuk mencuri barang-barang berharga milik korban,” sambungnya.
Kini pelaku menekam di Polres Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia, BRI Wujudkan Program Literasi Anak Negeri
-
Jangan Lewatkan! Doa Khusus dan Amalan Emas Malam Jumat Penuh Berkah
-
Gubernur Sulsel Silaturahmi dengan Keluarga Pahlawan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI
-
Pesan Gubernur Sulsel ke Ribuan Anggota Pramuka
-
UKT Mahal hingga Jual Beli Nilai, Alasan Mahasiswa Unhas-UNM Geruduk PKKMB