SuaraSulsel.id - Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengungkap kronologi perampokan rumah mewah di Citra Land Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kejadian pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 05.00 Wita. Tersangka AD (24 tahun), seorang buruh bangunan, masuk ke dalam rumah melalui dapur. Kemudian mengambil pisau di dapur.
Setelah masuk, tersangka lalu ke ruang tamu dan melihat korban HI (19 tahun) sementara tidur di kursi ruang tamu.
Setelah itu, tersangka naik ke lantai dua rumah dan mencoba membuka pintu kamar pemilik rumah berinisial AFS (38), akan tetapi tidak bisa terbuka karena terkunci.
Karena kamar pemilik rumah tidak terbuka, lanjut Bahtiar, tersangka lalu mengambil sebuah pakaian dalam atas wanita atau BH yang ada di depan pintu kamar korban.
BH tersebut digunakan pelaku untuk menutup wajahnya agar tidak dikenali dalam melancarkan aksinya.
Saat turun ke lantai satu dan menuju ke asisten rumah tangga yang sedang tidur di ruang tamu, tiba-tiba pembantu tersebut terbangun dan melihat pelaku.
"Karena melihat asisten rumah tangga ini terbangun, tersangka langsung mencekik leher dan menutup mulut korban, akan tetapi korban berontak sehingga tersangka panik dan langsung menikam korban dengan pisau kebagian perut korban," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Senin 7 Juni 2021.
Bahtiar mengatakan, mendengar adanya teriakan dari asisten rumah tangga di lantai satu, pemilik rumah lalu turun dari lantai dua dan mendapati asisten rumah tangganya sudah dianiaya oleh tersangka.
Baca Juga: Banyak Ikan Mati, Nelayan Kendari Tolak Lokasi Keramba Jaring Apung
Melihat situasi itu, pemilik rumah lalu berteriak dan karena makin panik tersangka lalu menuju ke arah pemilik rumah dan memukul wajah korban tepat di mata kanan.
"Pelaku hanya memakai celana dalam saja dan punya niat tertentu selain mencuri," katanya.
"Motif dan tujuan awal tersangka adalah untuk mencuri barang-barang berharga milik korban,” sambungnya.
Kini pelaku menekam di Polres Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!