SuaraSulsel.id - Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengungkap kronologi perampokan rumah mewah di Citra Land Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kejadian pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 05.00 Wita. Tersangka AD (24 tahun), seorang buruh bangunan, masuk ke dalam rumah melalui dapur. Kemudian mengambil pisau di dapur.
Setelah masuk, tersangka lalu ke ruang tamu dan melihat korban HI (19 tahun) sementara tidur di kursi ruang tamu.
Setelah itu, tersangka naik ke lantai dua rumah dan mencoba membuka pintu kamar pemilik rumah berinisial AFS (38), akan tetapi tidak bisa terbuka karena terkunci.
Karena kamar pemilik rumah tidak terbuka, lanjut Bahtiar, tersangka lalu mengambil sebuah pakaian dalam atas wanita atau BH yang ada di depan pintu kamar korban.
BH tersebut digunakan pelaku untuk menutup wajahnya agar tidak dikenali dalam melancarkan aksinya.
Saat turun ke lantai satu dan menuju ke asisten rumah tangga yang sedang tidur di ruang tamu, tiba-tiba pembantu tersebut terbangun dan melihat pelaku.
"Karena melihat asisten rumah tangga ini terbangun, tersangka langsung mencekik leher dan menutup mulut korban, akan tetapi korban berontak sehingga tersangka panik dan langsung menikam korban dengan pisau kebagian perut korban," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Senin 7 Juni 2021.
Bahtiar mengatakan, mendengar adanya teriakan dari asisten rumah tangga di lantai satu, pemilik rumah lalu turun dari lantai dua dan mendapati asisten rumah tangganya sudah dianiaya oleh tersangka.
Baca Juga: Banyak Ikan Mati, Nelayan Kendari Tolak Lokasi Keramba Jaring Apung
Melihat situasi itu, pemilik rumah lalu berteriak dan karena makin panik tersangka lalu menuju ke arah pemilik rumah dan memukul wajah korban tepat di mata kanan.
"Pelaku hanya memakai celana dalam saja dan punya niat tertentu selain mencuri," katanya.
"Motif dan tujuan awal tersangka adalah untuk mencuri barang-barang berharga milik korban,” sambungnya.
Kini pelaku menekam di Polres Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Polisi Bongkar Jalur Sabu Malaysia-Makassar, Residivis Kembali Ditangkap
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa