SuaraSulsel.id - Penggunaan dana Covid-19 di Pemprov Sulsel bermasalah. Ada anggaran Rp 800 juta yang ternyata diselewengkan.
Hal tersebut jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel. Kejadiannya di Rumah Sakit Sayang Rakyat.
Temuan itu tertuang dalam LHP nomor 65/LHP/XIX,MKS/12/2020. BPK mencatat hasil temuan terjadi pada refocusing dan realokasi APBD 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.
BPK menemukan ada kelebihan pembayaran pada pengadaan fasilitas di Rumah Sakit Sayang Rakyat. Nilainya Rp 808.789.050,98.
Baca Juga: Kemarin Diperiksa KPK, Hari Ini Andi Sudirman Saksi di Pengadilan Negeri Makassar
Anggaran itu untuk belanja rehabilitasi gedung perawatan pasien Covid-19. Juga untuk belanja pembangunan gedung skrining di Rumah Sakit Sayang Rakyat.
Ketidaksesuaian perhitungan harga yang tertinggi terdapat pada pekerjaan Lantai Vinyl (Koridor dan Ruang Perawatan) sebesar Rp 423.244.152,29.
Kelebihan pembayaran ini terjadi dikarenakan kesalahan penginputan harga ongkos kirim Vinyl di RAB sebesar Rp 55.000,00 per kilo. Dimana harga ongkos kirim yang sebenarnya adalah Rp 5.500,00.
Selain itu, juga terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 92.886.956,04 pada pekerjaan vinyl dan capping, serta kelebihan pembayaran pada pembangunan gedung skrining sebesar Rp 59 juta.
Tak hanya kelebihan pembayaran. BPK juga menemukan ada masalah lain soal penanganan Covid-19 di Sulsel. Lembaga pemeriksa itu menemukan belanja diluar biaya akomodasi pada hotel wisata Covid-19.
Baca Juga: Andi Sudirman Dicecar Penyidik KPK Soal Proyek Siluman Pemprov Sulsel
Kemudian, pengadaan bantuan sembako juga disalurkan tak sesuai ketentuan. Ada data warga penerima bantuan yang tak jelas dan tak tepat sasaran. Hingga penggunaan sumbangan dari pihak ketiga yang tak dilaporkan realisasinya.
Direktur Rumah Sakit Sayang Rakyat Haeriyah tak ingin disalahkan soal masalah ini. Ia bilang itu kesalahan kontraktor.
Ia mengaku pengerjaan gedung infection centre itu tanpa proses tender. Hal tersebut bisa dilakukan karena saat itu keadaan mendesak akibat angka Covid-19 naik.
"Proses lelang dibolehkan karena berhubungan dengan pandemi Covid-19 sehingga tidak melalui proses (tender) jelasnya," ujar Haeriyah, Jumat, 4 Juni 2021.
Ia mengaku pihaknya sudah menjelaskan ke BPK. Masalah ini sudah ditindaklanjuti. Kontraktor yang akan bertanggungjawab.
Masalah lain adalah pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani Covid-19. Ternyata hanya dipesan melalui pesan whatsapp.
Total pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar, Rp 353 juta.
Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.
Pengadaan APD juga tidak sepenuhnya mempertimbangkan sumbangan dari pihak ketiga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam pengadaan APD, Dinas Kesehatan selaku PPK tidak melakukan koordinasi dengan OPD dan posko yang menerima sumbangan.
"Sehingga sumbangan APD yang diterima tidak dipertimbangkan dalam perhitungan identifikasi kebutuhan," demikian kutipan hasil LHP Pemprov Sulsel dari BPK.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari tak menampik soal hal tersebut. Ia bilang untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk Program Wisata Duta Covid-19 memang tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.
Penunjukan hotel berdasarkan SPPBJ tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima.
Penunjukan hotel juga tidak dilengkapi informasi yang memadai antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. Juga ditemukan pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel sebanyak Rp 21 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Hakim Saldi Isra Cecar KPU Sulsel Soal Pemilih Siluman, Heran Pemilih Pilkada Ngaku Kerja di Hari Libur Nasional
-
Pasangan Danny Azhar Tuding Andi-Fatmawati Lakukan Politik Gentong Babi dan Libatkan Mentan dalam Pilgub Sulsel
-
Istri Pengacara Korban Pembunuhan Dapat Ancaman: Diam atau Kau Menyusul Suamimu
-
Jalan Poros Makassar dan Barru Terputus! Banjir Sulsel Rendam Kendaraan Roda Dua dan Empat
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar