Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 04 Juni 2021 | 12:06 WIB
Petugas tenaga kesehatan tengah mempersiapkan tempat tidur untuk pasien Corona. [ANTARA]

Total pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar, Rp 353 juta.

Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.

Pengadaan APD juga tidak sepenuhnya mempertimbangkan sumbangan dari pihak ketiga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam pengadaan APD, Dinas Kesehatan selaku PPK tidak melakukan koordinasi dengan OPD dan posko yang menerima sumbangan.

"Sehingga sumbangan APD yang diterima tidak dipertimbangkan dalam perhitungan identifikasi kebutuhan," demikian kutipan hasil LHP Pemprov Sulsel dari BPK.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari tak menampik soal hal tersebut. Ia bilang untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk Program Wisata Duta Covid-19 memang tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.

Baca Juga: Kemarin Diperiksa KPK, Hari Ini Andi Sudirman Saksi di Pengadilan Negeri Makassar

Penunjukan hotel berdasarkan SPPBJ tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran.

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.

Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima.

Penunjukan hotel juga tidak dilengkapi informasi yang memadai antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. Juga ditemukan pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel sebanyak Rp 21 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Andi Sudirman Dicecar Penyidik KPK Soal Proyek Siluman Pemprov Sulsel

Load More