Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 01 Juni 2021 | 09:17 WIB
Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin / [Foto: Humas Pemkot Makassar]

SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Prof Rudy Djamaluddin bersama Sekretaris DPRD Sulsel Jabir, dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Sulsel Ezra Silalahi terancam dipecat. Dibebaskan dari jabatan masing-masing.

Pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel. Terjadi total ketekoran Rp 1,9 miliar dari tiga instansi tersebut. Mereka akan diperiksa karena menyebabkan kerugian negara.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pemeriksaan tiga pejabat tersebut buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada saldo Rp 1,9 miliar yang tidak dikembalikan ke kas daerah pada tahun anggaran 2020.

"Catatan dari BPK ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk OPD terkait," tegas Sudirman, Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Uang Pemprov Sulsel Hilang Rp 1,9 Miliar, Kajati Langsung Bereaksi

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara internal terlebih dahulu. Karena ini atas rekomendasi dari Inspektorat. Sanksinya nanti diketahui dari hasil pemeriksaan.

Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan Pemprov Sulsel guna mendorong perbaikan prosedur tatanan penganggaran lebih baik. Ia tidak ingin kejadian seperti ini berulang di tahun anggaran 2021.

"Kami butuh penguatan Tim TAPD serta OPD. Tindak lanjut dalam 60 hari akan tegas untuk diselesaikan dan jika ditemukan pelanggaran akan mengacu pada rekomendasi. Sanksi akan diberikan sesuai rekomendasi Inspektorat," tuturnya.

Diketahui, ada beberapa catatan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan dan laporan kinerja Pemprov Sulsel untuk tahun 2020. Salah satunya, ada tiga OPD yang mengalami ketekoran pada kas bendahara.

Hal tersebut membuat BPK mengganjar Pemprov Sulsel hanya dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal, Pemprov Sulsel sebelumnya sudah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Keluarkan Rp 303 Miliar Tanpa Persetujuan DPRD, BPK : Jelas Dilarang

"Ada sisa kas yang merupakan kas di bendahara pengeluaran yang belum disetorkan ke kas daerah sampai dengan 31 Desember tahun 2020," tegas Sudirman.

Adik mantan Menteri Pertanian itu menegaskan, ini akan menjadi peringatan untuk semua OPD. Sebagai pejabat negara, harus hati-hati dalam penggunaan anggaran.

"Karena setiap rupiah yang masuk ataupun yang keluar harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya untuk orang banyak," tukasnya.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman / [SuaraSulsel.id / Istimewa]


Siap Geser Pejabat

WDP dari BPK juga membuat Sudirman bakal melakukan pergeseran jabatan. izinnya pun sudah siap.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah bersurat ke Kemendagri untuk permohonan izin uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi (job fit) untuk pengisian jabatan tertentu. Apalagi ada 13 OPD yang saat ini sedang lowong.

Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengaku sudah menerima arahan dari Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk segera memproses rencana pengisian JPT Pratama. Tahap awal, pihaknya memilih mengisi posisi lowong dengan skema job fit.

Skema pengisian ini, kata dia, utamanya untuk jabatan tertentu yang memang butuh diduduki oleh pejabat senior. Misalnya saja, posisi Kepala Bappelitbangda Sulsel dan kepala Inspektorat.

Namun, bukan melalui skema lelang jabatan. Menurut dia, ini untuk memastikan agar posisi tersebut betul-betul diisi oleh orang terbaik.

"Jadi tidak lewat lelang dan diisi oleh orang baru, melainkan job fit," kata Imran.

"Sekarang kan ada 13 Plt kepala OPD. Cukup banyak, kalau dibiarkan pemerintahan tak maksimal. Makanya Pak Plt perintahkan secara lisan untuk tindaklanjuti ini," jelas Imran.

Nantinya, kata dia, Setelah job fit, barulah dilakukan proses lelang jabatan. Menurutnya persuratan untuk ini sudah dikirim ke Kemendagri. Biasanya butuh waktu sepekan untuk menunggu perizinannya.

Imran menjelaskan, terkait adminsitrasi memang butuh waktu. Apalagi karena posisi Plt, masih terbatas kewenangan. Jika perizinan ke Kemendagri rampung, barulah pihaknya meminta rekomendasi ke KASN.

"Izin (job fit) harus kami ajukan dulu ke Kemendagri dengan melampirkan nama pejabat utama Pemprov Sulsel. Di Kemendagri prosesnya biasa tidak sampai seminggu, kalau sudah kita meneruskan ke KASN," ungkapnya.

Termasuk menyetor perencanaan job fit dan nama-nama pansel yang ditugaskan oleh Plt gubernur. Jika semua tuntas, kemudian dilanjutkan dengan seleksi terbuka.

"Tahapannya itu tidak sampai sebulan, kita upayakan bisa tuntas segera. Mungkin pekan depan," tambahnya.

Baru-baru ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melakukan pertemuan tertutup dengan Dirjen Otoda, Akmal Malik di Rumah Jabatan Wakil Gubernur.

Andi Sudirman Sulaiman mengaku jika dia berkonsultasi terkait tatanan pemerintahan ke depan. Kata dia, banyak visi misi yang mesti disinergikan dengan pemerintah pusat.

Termasuk, dirinya juga mengkonsultasikan terkait rencana mutasi tersebut. Hanya saja Andi Sudirman belum bisa memastikan kapan rencana itu dimulai.

Akan tetapi, dia telah meminta pertimbangan aturan untuk melakukan pergeseran pejabat dalam waktu dekat ini.

"Kan banyak kepala daerah yang langsung menempatkan tidak sesuai dengan aturan. Beliau sampaikan aturan dan tatanannya seperti apa," jelasnya.

Pada prinsipnya, kata dia, Kemendagri mendukung upaya yang dilakukan Pemprov Sulsel. Termasuk untuk mutasi pejabat dalam waktu dekat ini. Hanya saja, Andi Sudirman tak ingin gegabah. Pasalnya evaluasi masih akan dilakukan.

Nantinya ada beberapa pertimbangan untuk melakukan mutasi. Jejak temuan di Inspektorat menjadi salah satu penilaian penting. Begitupun dengan kinerja dan capaian APBD sesuai target yang telah diberikan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More