SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Muslim Kota Makassar menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Penyebabnya, karena Polda Sulsel belum memberikan kejelasan terhadap status dari dua terduga teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing diketahui bernama Wahyudin dan Muslimin J. Mereka ditangkap oleh anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus bom bunuh diri di depan pintu gerbang Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sepeda motor bersama anaknya yang berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 Wita.
Sedangkan, Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 Wita. Hal ini terjadi saat Muslim ingin membeli takjil bersama anaknya berumur 8 tahun dengan menggunakan sepeda motor.
Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir mengatakan, Wahyudin dan Muslimin ditangkap karena diduga sebagai pelaku teroris jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Sebab, keduanya pernah ikut melakukan pengajian di Perumahan Villa Mutiara, Makassar yang diketahui merupakan tempat pengajian pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
"Katanya, dia terlibat dalam pengajian di tempat pelaku di Villa Mutiara. Sudah lama. Ditangkap di jalan semua. Bukan karena kasus bom di Gereja Katedral, cuma ikut pengajian di tempat pelaku itu," kata Abdullah saat ditemui di Warkop Enreco, Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Jumat 28 Mei 2021.
Menurut klien Abdullah, yakni Syamsinar istri dari Wahyudin dan Andi Zakiyah Nurhafizah istri dari Muslimin. Saat terjadi proses penangkapan, polisi tidak memperlihatkan surat penangkapan dan penahanan.
Baca Juga: Pasukan Setan Siap Tumpas Habis Teroris OPM
Dalam penangkapan itu, polisi tidak menemukan barang bukti dari Wahyudin. Sementara barang bukti yang disita dari Muslimin adalah sebuah senapan angin. Namun, senjata itu ditemukan di rumah mertua Muslimin. Bukan di rumah terduga pelaku sendiri.
"Tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Langsung diambil di jalanan. Penggeledahan juga tidak ada surat. Jadi mereka melakukan penggeledahan tanpa surat. Menurut informasi dari klien kami," jelas Abdullah.
Keduanya pun kini ditahan di Polda Sulsel, sejak penangkapan terjadi. Tetapi, sampai sekarang belum ada kejelasan dari penyidik terkait status dari Wahyudin maupun dari Muslimin. Padahal, mereka telah ditahan lebih dari 21 hari.
"Sudah ditahan lebih dari 21 hari tapi tidak ada kejelasan. Yang seharusnya menurut aturan KUHP itu, apabila dalam tempo 21 tidak ditemukan dua alat bukti maka harus dibebaskan," kata dia.
"Wahyudin ini sudah 44 hari ditahan. Muslimin 32 hari ditahan," tambah Abdullah.
Kuasa hukum istri kedua terduga pelaku sudah beberapa kali mendatangi Polda Sulsel. Untuk meminta kejelasan terkait status dari Wahyudin dan Muslimin, tetapi tetap tidak ada kejelasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?