SuaraSulsel.id - Freedom Information of Network Indonesia atau disingkat FOINI mendatangi KPK RI dan BKN RI, kemarin. Meminta informasi mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digunakan untuk menyeleksi pegawai KPK RI.
FOINI terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi di Indonesia.
Salah satu agenda utama adalah melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi publik. Dalam kebijakan dan praktik pelayanan publik di Indonesia.
Sebagaimana ramai menjadi pemberitaan di media massa, penyelenggaraan dan hasil TWK Pegawai KPK dalam rangkaian proses peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN tengah menjadi polemik.
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Daftar pertanyaan TWK juga dinilai banyak pihak tidak wajar dan cenderung diskriminatif untuk tujuan tertentu.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, proses pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Namun, 25 Mei 2021, kembali beredar pengumuman bahwa dari 75 orang Pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut, 51 orang akan diberhentikan dan 24 orang akan dibina ulang.
Merespon polemik tersebut, FOINI memandang bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Publik berhak untuk mendapatkan informasi yang otentik (asli/benar) dan akurat tentang soal-soal tes tertulis dan panduan wawancara dalam proses TWK sebagaimana dimaksud.
"Dibukanya informasi tersebut juga diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang di publik," tulis rilis FOINI, Kamis 27 Mei 2021.
Baca Juga: Ikut Bantu Profiling Pegawai, Kepala BNPT Sebut Hasil TWK KPK Ditentukan BKN
Oleh karena itu, FOINI telah mengajukan permintaan informasi publik mengenai:
1. Dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.
2. Dokumen asli panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.
"Demikian pers rilis ini kami sampaikan bagi masyarakat sipil agar dapat mengetahui, mengawasi, dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan hak atas informasi penyelenggaraan TWK yang terbuka demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dijamin oleh UU KIP dan Pasal 28F UUD NRI 1945,".
Daftar Anggota FOINI
1. Indonesian Parliamentary Center
2. YAPPIKA-ActionAid
3. FITRA PROVINSI RIAU
4. KOPEL Indonesia
5. Transparancy Internasional Indonesia
6. FITRA Sumsel
7. AJI Indonesia
8. GeRAK Aceh
9. SOMASI-NTB
10. Fitra Riau
11. PATTIRO
12. PUSPAHAM SULTRA
13. ICW
14. GEMAWAN KALBAR
15. PATTIRO SERANG BANTEN
16. Pattiro Semarang
17. IDEA
18. YASMIB Sulawesi
19. PWYP Indonesia
20 AJI semarang
21. LBH Semarang
22. PLH Kaltara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat