Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 27 Mei 2021 | 20:39 WIB
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti menjadi saksi pada sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa suap proyek infrastruktur di Sulsel, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Ada Haji Indah, Pak Petrus, kemudian Haji Momo, juga ada Andi Kemal. Mereka ada yang datang ke kantor, ada yang lewat telepon. Mereka katanya diminta oleh Pak Nurdin untuk datang ke kantor saya," ujar Sari.

Uang-uang yang diterima Sari kemudian dikembalikan ke KPK sejak bulan Maret. Ia juga mengumpulkan semua Pokja agar uang itu disetor ke KPK.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin mengatakan para saksi yang dihadirkan mengakui semua perbuatannya. Uang yang diterima sudah dikembalikan ke rekening penanganan perkara KPK untuk dijadikan barang bukti.

"Faktanya memang benar mereka terima. Mereka mengakui menerima uang itu dan sudah dikembalikan. Sekarang disita. Jumlahnya bervariasi," ujar Zainal.

Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi

Ia mengaku pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Namun, JPU saat ini masih fokus ke perkara pokok.

"Nanti kita lihat (apakah berpotensi tersangka), kita cermati dulu. Untuk proses hukumnya kita analisa dulu karena kami fokus di perkara pokoknya dulu," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More