Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 05 April 2025 | 13:20 WIB
Dua orang peserta menandatangani spanduk pada poster Bawaslu Siaga Pengawasan saat deklarasi Pemilu Damai Anti-Hoaks di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Bawaslu Sulsel Desak KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi di PSU Pilkada Palopo

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menjelaskan bahwa Bawaslu Palopo telah memplenokan laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?

Yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin atau yang akrab disapa Ome.

Dalam laporan yang disampaikan Reski Adi Putra, Ome dituduh tidak jujur soal status hukumnya yang pernah menjadi terpidana pada tahun 2018.

Dan tidak mempublikasikan informasi tersebut saat mencalonkan diri dalam Pilkada.

“Setelah pleno, kami di provinsi mengambil sikap berdasarkan laporan tersebut. Apapun keputusan dari Bawaslu Palopo, itulah yang diputuskan dan kami kawal sesuai kewenangan,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).

Laporan dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 itu menyebutkan bahwa Ome diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?

Yang mengatur soal keterbukaan status mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah.

Load More