SuaraSulsel.id - Bawaslu Sulsel Desak KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi di PSU Pilkada Palopo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menjelaskan bahwa Bawaslu Palopo telah memplenokan laporan dugaan pelanggaran.
Yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin atau yang akrab disapa Ome.
Dalam laporan yang disampaikan Reski Adi Putra, Ome dituduh tidak jujur soal status hukumnya yang pernah menjadi terpidana pada tahun 2018.
Dan tidak mempublikasikan informasi tersebut saat mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Setelah pleno, kami di provinsi mengambil sikap berdasarkan laporan tersebut. Apapun keputusan dari Bawaslu Palopo, itulah yang diputuskan dan kami kawal sesuai kewenangan,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).
Laporan dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 itu menyebutkan bahwa Ome diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
Yang mengatur soal keterbukaan status mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah.
Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 poin b.
Rekomendasi Bawaslu Palopo mengarah pada kemungkinan diskualifikasi Ome sebagai calon.
Alamsyah menambahkan, Bawaslu provinsi bertugas melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PSU sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
“Kalau ada pelanggaran, KPU sebagai penyelenggara harus menyelesaikannya sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Jadi tinggal bagaimana KPU menjalankan mekanisme itu,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
-
Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
-
Ini Pemain PSM Makassar Masuk Skuad Timnas Piala Dunia U-17
-
Cegah Banjir! Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Normalisasi Sungai Suli Rp18,7 Miliar
-
Luwu Timur Banjir Beasiswa! Cek, Siapa Saja Beruntung Dapat Rp3 Juta?