Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 27 Mei 2021 | 20:39 WIB
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti menjadi saksi pada sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa suap proyek infrastruktur di Sulsel, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Ia mengaku tidak kenal dengan Agung Sucipto. Saat masih bertugas di Bantaeng, mereka tidak pernah ketemu.

Padahal Agung Sucipto adalah kontraktor langganan Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Nurdin Abdullah kemudian memberi nomor telpon Agung ke Sari.

"Saya kemudian koordinasi dan menghubungi (Agung) karena tidak kenal," ujarnya.

Sari mengaku menerima uang dari Agung di lobbi Hotel Myko, Jalan Boulevard. Uang itu sudah ditaruh di amplop.

Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi

Selain Agung, Nurdin Abdullah juga meminta kontraktor lain dimenangkan pada proyek lain. Seperti PT Eddy Putra Jaya. Mereka ini yang kasih uang ke Sari.

"Ada Haji Indah, Pak Petrus, kemudian Haji Momo, juga ada Andi Kemal. Mereka ada yang datang ke kantor, ada yang lewat telepon. Mereka katanya diminta oleh Pak Nurdin untuk datang ke kantor saya," ujar Sari.

Uang-uang yang diterima Sari kemudian dikembalikan ke KPK sejak bulan Maret. Ia juga mengumpulkan semua Pokja agar uang itu disetor ke KPK.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin mengatakan para saksi yang dihadirkan mengakui semua perbuatannya. Uang yang diterima sudah dikembalikan ke rekening penanganan perkara KPK untuk dijadikan barang bukti.

"Faktanya memang benar mereka terima. Mereka mengakui menerima uang itu dan sudah dikembalikan. Sekarang disita. Jumlahnya bervariasi," ujar Zainal.

Baca Juga: Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Saksi Mengaku Diberi Rp 15 Juta

Ia mengaku pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Namun, JPU saat ini masih fokus ke perkara pokok.

"Nanti kita lihat (apakah berpotensi tersangka), kita cermati dulu. Untuk proses hukumnya kita analisa dulu karena kami fokus di perkara pokoknya dulu," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More