Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Mei 2021 | 22:22 WIB
Petugas PDAM Takalar menghentika aliran air ke rumah dinas jaksa karena menunggak pembayaran lebih 3 bulan, Rabu 26 Mei 2021 / [KabarMakassar.com]

SuaraSulsel.id - Sejumlah rumah dinas milik jaksa di Jalan Syekh Yusuf, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, diberi sanksi penyegelan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar.

Rumah dinas jaksa yang menunggak pembayaran iuran dihentikan distribusi airnya oleh petugas. Disaksikan oleh sejumlah jaksa yang masih memakai seragam.

Penyegelan air dipimpin langsung Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Takalar Budiar Rosal. Didampingi pihak Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyegelan air di rumah dinas Kejaksaan Takalar karena penghuni rumah menunggak pembayaran air.

Baca Juga: Satu Desa di Takalar Kaya Mendadak, Langsung Beli Toyota Fortuner

Budiar Rosal mengatakan, penyegelan dilakukan setelah penandatangan nota kesepahaman anatara PDAM Takalar dengan Kejaksaan Negeri Takalar.

"Iye benar. Kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Takalar sepakat melakukan penyegelan atau pemutusan air yang telah menunggak tiga bulan," ujarnya saat dikonfirmasi KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com

Sebelum dilakukan pemutusan air, PDAM Takalar terlebih dahulu melakukan negosiasi terhadap penghuni rumah yang menunggak.

Terpisah, Kejari Takalar Salahuddin membenarkan adanya penyegelan air di rumah dinas tersebut. Sebelum dilakukan penyegelan, Kejaksaan Negeri Takalar mendapatkan SKK dari PDAM Takalar untuk menindaklanjuti MoU.

SKK itu untuk dilakulan penyegelan air bagi warga yang pembayaran airnya menunggak di Kabupaten Takalar.

Baca Juga: Ketua PDIP Takalar Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan 2 Anggota DPRD

"Sebelumnya kami mendapatkan SKK dari PDAM terkait akan adanya penyegelan air yang menunggak pembayaranya. Jumlah tagihan seluruh masyarakat di Takalar itu nilainya miliaran," ungkapnya.

Oleh karena itu, sebelum turun ke masyarakat, kata dia, karena ada data tunggakan air. Sehingga diketahuilah bahwa ada data yang menunggak dari rumah dinas Kejari Takalar.

"Maka kita lakukan tindakan penyegelan bersama PDAM Takalar itu sebagai contoh yang lain," bebernya.

Ada enam rumah dinas Kejari Takalar yang menunggak pembayaran air di atas tiga bulan. Dari enam rumdis itu, empat diantaranya telah membayar.

"Nah dua rumah ini statusnya dinegosiasikan tapi tetap disegel dulu untuk sementara waktu," jelas Salahuddin.

Salahuddin menegaskan tindakan penyegelan air di Rumdis Kejari Takalar ini dilakukan untuk menjadi percontohan bagi yang masyarakat lainnya.

"Ini dilakukan sebagai contoh untuk masyarakat bahwa jaksa pengacara negara itu tidak pandang bulu terhadap siapa pun," tegasnya.

Load More