SuaraSulsel.id - Sejumlah rumah dinas milik jaksa di Jalan Syekh Yusuf, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, diberi sanksi penyegelan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar.
Rumah dinas jaksa yang menunggak pembayaran iuran dihentikan distribusi airnya oleh petugas. Disaksikan oleh sejumlah jaksa yang masih memakai seragam.
Penyegelan air dipimpin langsung Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Takalar Budiar Rosal. Didampingi pihak Kejaksaan Negeri Takalar.
Penyegelan air di rumah dinas Kejaksaan Takalar karena penghuni rumah menunggak pembayaran air.
Budiar Rosal mengatakan, penyegelan dilakukan setelah penandatangan nota kesepahaman anatara PDAM Takalar dengan Kejaksaan Negeri Takalar.
"Iye benar. Kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Takalar sepakat melakukan penyegelan atau pemutusan air yang telah menunggak tiga bulan," ujarnya saat dikonfirmasi KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com
Sebelum dilakukan pemutusan air, PDAM Takalar terlebih dahulu melakukan negosiasi terhadap penghuni rumah yang menunggak.
Terpisah, Kejari Takalar Salahuddin membenarkan adanya penyegelan air di rumah dinas tersebut. Sebelum dilakukan penyegelan, Kejaksaan Negeri Takalar mendapatkan SKK dari PDAM Takalar untuk menindaklanjuti MoU.
SKK itu untuk dilakulan penyegelan air bagi warga yang pembayaran airnya menunggak di Kabupaten Takalar.
Baca Juga: Satu Desa di Takalar Kaya Mendadak, Langsung Beli Toyota Fortuner
"Sebelumnya kami mendapatkan SKK dari PDAM terkait akan adanya penyegelan air yang menunggak pembayaranya. Jumlah tagihan seluruh masyarakat di Takalar itu nilainya miliaran," ungkapnya.
Oleh karena itu, sebelum turun ke masyarakat, kata dia, karena ada data tunggakan air. Sehingga diketahuilah bahwa ada data yang menunggak dari rumah dinas Kejari Takalar.
"Maka kita lakukan tindakan penyegelan bersama PDAM Takalar itu sebagai contoh yang lain," bebernya.
Ada enam rumah dinas Kejari Takalar yang menunggak pembayaran air di atas tiga bulan. Dari enam rumdis itu, empat diantaranya telah membayar.
"Nah dua rumah ini statusnya dinegosiasikan tapi tetap disegel dulu untuk sementara waktu," jelas Salahuddin.
Salahuddin menegaskan tindakan penyegelan air di Rumdis Kejari Takalar ini dilakukan untuk menjadi percontohan bagi yang masyarakat lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?