SuaraSulsel.id - Sejumlah rumah dinas milik jaksa di Jalan Syekh Yusuf, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, diberi sanksi penyegelan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar.
Rumah dinas jaksa yang menunggak pembayaran iuran dihentikan distribusi airnya oleh petugas. Disaksikan oleh sejumlah jaksa yang masih memakai seragam.
Penyegelan air dipimpin langsung Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Takalar Budiar Rosal. Didampingi pihak Kejaksaan Negeri Takalar.
Penyegelan air di rumah dinas Kejaksaan Takalar karena penghuni rumah menunggak pembayaran air.
Budiar Rosal mengatakan, penyegelan dilakukan setelah penandatangan nota kesepahaman anatara PDAM Takalar dengan Kejaksaan Negeri Takalar.
"Iye benar. Kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Takalar sepakat melakukan penyegelan atau pemutusan air yang telah menunggak tiga bulan," ujarnya saat dikonfirmasi KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com
Sebelum dilakukan pemutusan air, PDAM Takalar terlebih dahulu melakukan negosiasi terhadap penghuni rumah yang menunggak.
Terpisah, Kejari Takalar Salahuddin membenarkan adanya penyegelan air di rumah dinas tersebut. Sebelum dilakukan penyegelan, Kejaksaan Negeri Takalar mendapatkan SKK dari PDAM Takalar untuk menindaklanjuti MoU.
SKK itu untuk dilakulan penyegelan air bagi warga yang pembayaran airnya menunggak di Kabupaten Takalar.
Baca Juga: Satu Desa di Takalar Kaya Mendadak, Langsung Beli Toyota Fortuner
"Sebelumnya kami mendapatkan SKK dari PDAM terkait akan adanya penyegelan air yang menunggak pembayaranya. Jumlah tagihan seluruh masyarakat di Takalar itu nilainya miliaran," ungkapnya.
Oleh karena itu, sebelum turun ke masyarakat, kata dia, karena ada data tunggakan air. Sehingga diketahuilah bahwa ada data yang menunggak dari rumah dinas Kejari Takalar.
"Maka kita lakukan tindakan penyegelan bersama PDAM Takalar itu sebagai contoh yang lain," bebernya.
Ada enam rumah dinas Kejari Takalar yang menunggak pembayaran air di atas tiga bulan. Dari enam rumdis itu, empat diantaranya telah membayar.
"Nah dua rumah ini statusnya dinegosiasikan tapi tetap disegel dulu untuk sementara waktu," jelas Salahuddin.
Salahuddin menegaskan tindakan penyegelan air di Rumdis Kejari Takalar ini dilakukan untuk menjadi percontohan bagi yang masyarakat lainnya.
"Ini dilakukan sebagai contoh untuk masyarakat bahwa jaksa pengacara negara itu tidak pandang bulu terhadap siapa pun," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Wajib Tahu! 9 Sumber Pembiayaan Alternatif Dibuka Kemendagri untuk Pendapatan Daerah
-
Jejak Sejarah Jenius di Balik Lahirnya LPDP
-
Investasi Panas Bumi Rp1,5 Triliun di Luwu Utara Diduga Terafiliasi Israel, Siapa Beri Izin?
-
Wali Kota Makassar Usul Pembentukan Kecamatan Baru ke Kemendagri
-
Ketika Orang Datang Melihat-lihat Bertanya Harga, Lalu Pergi..