SuaraSulsel.id - Warga Desa Kaleko' Mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar ramai-ramai membeli mobil dan sepeda motor baru. Mereka mendadak kaya setelah menerima ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Bendungan Pamukkulu.
"Betul, ada beli kendaraan Kijang Inova, Toyota Cros, Brio, sampai Fortuner," ucap Kepala Desa Kaleko'mara, Parawansyah saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya, Rabu 19 Mei 2021.
Pembayaran ganti rugi lahan tersebut, kata dia, setelah berkas dokumen serta surat tanah warga diverifikasi pihak yang berkepentingan. Sejauh ini, baru 300 hektare yang sudah dibayar pemerintah.
Untuk warga penerima ganti rugi, sebanyak 462 orang dari total 600 bidang lahan. Namun, demikian masih ada sebagian warga belum menerima karena terkendala berkasnya.
Sedangkan lahan yang akan dibangun bendungan tersebut seluas 640 hektare. Lokasinya berada di Kabupaten Takalar dan sebagian di Kabupaten Gowa.
Sedangkan pembebasan lahan di Kabupaten Takalar, terdapat di tiga dusun. Pembayaran ganti rugi sudah hampir rampung. Di Kabupaten Gowa, dengan luas lahan 40 hektare belum dibayarkan karena menunggu verifikasi berkas warga setempat.
Ditanyakan berapa besaran dana yang diterima warga, kata Parawansyah, bervariasi mulai Rp 300 juta hingga Rp3 miliar, tergantung luas lahan yang diganti rugikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Ganti ruginya bervariasi, ada Rp20 ribu per meter, dan kalau ada rumah bisa sampai Rp50 ribu per meter. Tergantung objek dan lokasinya produktif atau tidak, itu yang dibayarkan," ujar dia.
Dia juga memiliki lahan dan telah mendapatkan uang ganti rugi. Bahkan dananya telah dibelikan mobil jenis fortuner dan sawah seluas 20 hektare selebihnya ditabung di bank.
Baca Juga: Diminta Salat di Masjid, Pemuda Ini Balas Dengan Bacokan Senjata Tajam
Mengenai mekanisme pembayaran, kata dia, pemilik lahan dibuatkan rekening BRI beserta ATM sesuai besaran pencairan dana masing-masing agar tepat sasaran. Cara ini selain aman, juga memudahkan penerima mengambil dan membelanjakan uang yang diterimanya.
Terkait dengan masih ada warga yang belum menerima dana tersebut, terkendala verifikasi dokumen dan surat tanahnya. Bahkan ada yang bersengketa hingga melapor di Polres Takalar, terkait alas hak kepemilikan.
"Ada juga beberapa surat-suratnya palsu, jadi tidak ditindaklanjuti, ada juga bersengketa sampai saling lapor di Polres. Sejauh ini verifikasi berkas di kantor desa berjalan aman," ungkap dia menambahkan.
Pembangunan Bendungan Pamukkulu tersebut di wilayah Kabupaten Takalar dan Gowa dengan luas lahan 640 hektare akan mengairi proyek pertanian termasuk penyediaan air bersih bagi masyarakat pada dua kabupaten setempat.
Bendungan Pamukkulu ini merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek ini sempat terhenti selama hampir dua tahun. Kontrak proyek ini tahun 2018 lalu. Namun, akhir tahun 2019 kembali efektif dikerjakan. Proyek ini sempat terhenti dikarenakan masalah lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Ceramah Jusuf Kalla Menistakan Ajaran Kristen?
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa