SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mensahkan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19. Perda tersebut mewajibkan masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha dan pengelola serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.
Mengutip dari BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, berikut berbagai ketentuan kewajiban prokes yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam Perda COVID-19 tersebut.
Subjek Perda mencakup perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Dan hal-hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:
1.Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.
2.Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.
3.Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.
4.Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum diwajibkan:
1.Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.
2.Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
3.Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
4.Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.
5.Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
6.Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19.
7.Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
8.Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.
Dalam draft Perda, untuk denda pelanggar prokes mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta.
Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: PAD Sektor Pariwisata Tak Jadi Prioritas, Kesehatan Jadi Fokusan Utama
Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.
Pada Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana.
Pada Pasal 17 disebut:
Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.
Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.
Dikatakan Wakil Ketua Bapemperda Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran COVID-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar
-
Ayah Bejat di Makassar Gauli Anak Hingga Hamil, MUI Geram: Tuntut Hukuman Seberat Mungkin!
-
Terungkap! Wanita di Bulukumba Seret Mayat ke Rumah Tetangga Demi Tutupi Hubungan Gelap
-
Ratusan Rumah di Kabupaten Gowa Hancur Diterjang Puting Beliung
-
Terbongkar! Donasi Fiktif di Jalan Raya Makassar: Raup Rp700 Ribu Per Hari