SuaraSulsel.id - Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar menyita ratusan kursi dari tempat pelaku usaha.
Penyitaan dilakukan karena para pelaku usaha tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang ketentuan jam operasional usaha, sampai batas pukul 22:00 Wita.
Pada tanggal 15 Mei 2021 ada 10 pelaku usaha kedapatan masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
Demikian dikatakan Ketua Satgas Raika Kota Makassar Iman Hud, dilansir dari terkini.id--jaringan suara.com, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Biasa Macet, Lalin di Kawasan Universitas Pancasila Hari Ini Lancar Jaya
"Selama dua hari ini kami bersama tim gabungan dari TNI-Polri telah melakukan penindakan di 10 tempat usaha, yang melanggar jam operasional dalam Surat Edaran Wali kota," katanya.
Penyitaan dilakukan karena pelaku usaha tersebut yang kembali melanggar. Padahal sebelumnya sudah diberikan teguran.
"Kami memberikan sanksi berupa penyitaan kursi dan meja pelaku usaha, sebagai barang bukti. Pelanggaran terbanyak itu jam oprasional dan kerumunan, sesuai surat edaran wali kota," ujarnya.
Sedangkan pada 16 Mei 2021, Satgas Raika bersama tim gabungan TNI-Polri menindak beberapa warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa merinci berapa warkop yang melanggar serta jenis sanksi yang diberikan.
Baca Juga: 487 Kendaraan Diusir dari Tangerang Selama Penyekatan Larangan Mudik
"Sementara dalam pendataan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Wabah di Kepri Melonjak, Warga Meranti Malah Makin Banyak Langgar Prokes
-
Viral Pesta Langgar Prokes di Lapangan Desa, Polres Jember Periksa 19 Saksi
-
Festival Gema Ramadhan Maros Langgar Prokes, Polisi Panggil Penyelenggara
-
Langgar Prokes, Warga Indragiri Hilir Diajak ke Pemakaman Covid-19
-
HRS Akhirnya Ngaku Langgar Prokes Covid-19: Nggak Sengaja, Kami Tak Berniat
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar