SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat jatah besar untuk formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Ribuan diantaranya disiapkan untuk guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan tahapan seleksi CASN dan PPPK dimulai akhir bulan Mei ini. Pembagian kuota formasi per kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sudah dibagi.
Pemprov Sulsel mendapat jatah sebanyak 8.371 formasi dari total 9.493 usulan untuk guru ke Kemenpan RB. Namun, statusnya PPPK.
"Karena mulai tahun ini seleksi khusus untuk guru memang sudah melalui PPPK. Bukan lagi melalui CASN," kata Imran, Senin, 10 Mei 2021.
Sementara khusus untuk PPPK non guru, Pemprov Sulsel mendapat jatah sebanyak 63 formasi. Sebelumnya diusul 421 kuota.
Adapun untuk formasi CASN yang disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) adalah 349 kuota. Sebelumnya, mereka mengusulkan 501 formasi.
"Jatah yang diberikan untuk pemprov tahun ini cukup besar. Tahun 2019 lalu hanya 195 (formasi)," tambahnya.
Sayangnya, dia mengakui, dari formasi tersebut tak ada jatah untuk guru. Penerimaan tenaga pendidik untuk tingkat SMA/SMK/SLB yang memang kewenangan pemprov, hanya lewat jalur PPPK saja. Itupun yang diprioritaskan adalah honorer.
"Jumlah yang kita usulkan memang cukup besar, karena hitungannya sesuai Dapodik. Tapi tidak semua bisa diakomodasi. Ada sekitar 1.122 yang tidak masuk dalam formasi usulan kita tahun ini untuk PPPK guru," terangnya.
Baca Juga: Warning ! ASN Pemprov Sulsel Dilarang Keras Terima Bingkisan Lebaran
Imran menjelaskan, proses seleksi PPPK nantinya akan digelar bertahap. Kemendikbud yang akan ambil alih.
Pertama, untuk honorer eks kategori II. Kemudian untuk honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik.
Memang, penerimaan guru tahun ini diakuinya difokuskan untuk menampung para honorer. Terutama, kata dia, mereka yang sudah mencapai usia maksimal untuk syarat menjadi PNS.
"Atau sudah berusia di atas 35 tahun. Itu kita prioritaskan daftar," ungkap Imran.
Itupun ada syaratnya. Mereka yang diperbolehkan hanya untuk yang sudah terdaftar dalam database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud, honorer K2, guru honorer, dan guru aktif yang mengajar di swasta dan terdaftar di Dapodik.
"Jadi yang belum terdaftar pada kategori ini, tak bisa melamar untuk posisi PPPK guru," jelasnya.
Kendati begitu, ia meminta para guru honorer tak berkecil hati. Peluang seleksi CPNS guru masih terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan