SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat jatah besar untuk formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Ribuan diantaranya disiapkan untuk guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan tahapan seleksi CASN dan PPPK dimulai akhir bulan Mei ini. Pembagian kuota formasi per kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sudah dibagi.
Pemprov Sulsel mendapat jatah sebanyak 8.371 formasi dari total 9.493 usulan untuk guru ke Kemenpan RB. Namun, statusnya PPPK.
"Karena mulai tahun ini seleksi khusus untuk guru memang sudah melalui PPPK. Bukan lagi melalui CASN," kata Imran, Senin, 10 Mei 2021.
Sementara khusus untuk PPPK non guru, Pemprov Sulsel mendapat jatah sebanyak 63 formasi. Sebelumnya diusul 421 kuota.
Adapun untuk formasi CASN yang disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) adalah 349 kuota. Sebelumnya, mereka mengusulkan 501 formasi.
"Jatah yang diberikan untuk pemprov tahun ini cukup besar. Tahun 2019 lalu hanya 195 (formasi)," tambahnya.
Sayangnya, dia mengakui, dari formasi tersebut tak ada jatah untuk guru. Penerimaan tenaga pendidik untuk tingkat SMA/SMK/SLB yang memang kewenangan pemprov, hanya lewat jalur PPPK saja. Itupun yang diprioritaskan adalah honorer.
"Jumlah yang kita usulkan memang cukup besar, karena hitungannya sesuai Dapodik. Tapi tidak semua bisa diakomodasi. Ada sekitar 1.122 yang tidak masuk dalam formasi usulan kita tahun ini untuk PPPK guru," terangnya.
Baca Juga: Warning ! ASN Pemprov Sulsel Dilarang Keras Terima Bingkisan Lebaran
Imran menjelaskan, proses seleksi PPPK nantinya akan digelar bertahap. Kemendikbud yang akan ambil alih.
Pertama, untuk honorer eks kategori II. Kemudian untuk honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik.
Memang, penerimaan guru tahun ini diakuinya difokuskan untuk menampung para honorer. Terutama, kata dia, mereka yang sudah mencapai usia maksimal untuk syarat menjadi PNS.
"Atau sudah berusia di atas 35 tahun. Itu kita prioritaskan daftar," ungkap Imran.
Itupun ada syaratnya. Mereka yang diperbolehkan hanya untuk yang sudah terdaftar dalam database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud, honorer K2, guru honorer, dan guru aktif yang mengajar di swasta dan terdaftar di Dapodik.
"Jadi yang belum terdaftar pada kategori ini, tak bisa melamar untuk posisi PPPK guru," jelasnya.
Kendati begitu, ia meminta para guru honorer tak berkecil hati. Peluang seleksi CPNS guru masih terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan