SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat jatah besar untuk formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Ribuan diantaranya disiapkan untuk guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan tahapan seleksi CASN dan PPPK dimulai akhir bulan Mei ini. Pembagian kuota formasi per kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sudah dibagi.
Pemprov Sulsel mendapat jatah sebanyak 8.371 formasi dari total 9.493 usulan untuk guru ke Kemenpan RB. Namun, statusnya PPPK.
"Karena mulai tahun ini seleksi khusus untuk guru memang sudah melalui PPPK. Bukan lagi melalui CASN," kata Imran, Senin, 10 Mei 2021.
Sementara khusus untuk PPPK non guru, Pemprov Sulsel mendapat jatah sebanyak 63 formasi. Sebelumnya diusul 421 kuota.
Adapun untuk formasi CASN yang disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) adalah 349 kuota. Sebelumnya, mereka mengusulkan 501 formasi.
"Jatah yang diberikan untuk pemprov tahun ini cukup besar. Tahun 2019 lalu hanya 195 (formasi)," tambahnya.
Sayangnya, dia mengakui, dari formasi tersebut tak ada jatah untuk guru. Penerimaan tenaga pendidik untuk tingkat SMA/SMK/SLB yang memang kewenangan pemprov, hanya lewat jalur PPPK saja. Itupun yang diprioritaskan adalah honorer.
"Jumlah yang kita usulkan memang cukup besar, karena hitungannya sesuai Dapodik. Tapi tidak semua bisa diakomodasi. Ada sekitar 1.122 yang tidak masuk dalam formasi usulan kita tahun ini untuk PPPK guru," terangnya.
Baca Juga: Warning ! ASN Pemprov Sulsel Dilarang Keras Terima Bingkisan Lebaran
Imran menjelaskan, proses seleksi PPPK nantinya akan digelar bertahap. Kemendikbud yang akan ambil alih.
Pertama, untuk honorer eks kategori II. Kemudian untuk honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik.
Memang, penerimaan guru tahun ini diakuinya difokuskan untuk menampung para honorer. Terutama, kata dia, mereka yang sudah mencapai usia maksimal untuk syarat menjadi PNS.
"Atau sudah berusia di atas 35 tahun. Itu kita prioritaskan daftar," ungkap Imran.
Itupun ada syaratnya. Mereka yang diperbolehkan hanya untuk yang sudah terdaftar dalam database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud, honorer K2, guru honorer, dan guru aktif yang mengajar di swasta dan terdaftar di Dapodik.
"Jadi yang belum terdaftar pada kategori ini, tak bisa melamar untuk posisi PPPK guru," jelasnya.
Kendati begitu, ia meminta para guru honorer tak berkecil hati. Peluang seleksi CPNS guru masih terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR