Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 04 Mei 2021 | 03:00 WIB
Ilustrasi : Sejumlah polisi dan Satpol PP mengawasi sejumlah kendaraan yang hendak melakukan ke Banyuwangi, Senin (3/5/2021). (Antara/Novi H.)

SuaraSulsel.id - Aturan larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan ini diperketat untuk angkutan darat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Arafah mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran khusus untuk angkutan darat. Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei pukul 00.01 Wita sampai dengan tanggal 17 Mei Pukul 00.01 Wita.

"Kemudian perusahaan umum juga wajib mengembalikan secara penuh atau 100 persen biaya tiket yang telah dibeli calon penumpang selama larangan mudik," kata Arafah di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 3 Mei 2021.

Larangan mudik ini dikecualikan bagi daerah Maros, Gowa, dan Takalar. Begitu pun untuk angkutan barang dan logistik boleh tetap beroperasi.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik di Stasiun Bogor

Sementara untuk ASN, pegawai BUMN, TNI dan Polri yang ingin keluar daerah harus melampirkan surat tugas. Lengkap dengan tanda tangan dan cap basah.

"Dikecualikan juga bagi layanan kesehatan darurat. Seperti ambulans, orang yang melahirkan, kunjungan duka anggota keluarga, dan kunjungan keluarga sakit. Itu juga harus disertai dengan surat keterangan sakit," tegas Arafah.

Arafah menjelaskan akan ada puluhan personel gabungan yang disiagakan di tiap perbatasan untuk melakukan penyekatan. Mereka yang melanggar akan diberi sanksi.

"Bisa sanksi administratif dan sanksi pidana ringan jika nekat (mudik)," jelasnya.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menambahkan pintu masuk ke Sulsel juga diperketat. Apalagi banyak masyarakat yang sudah curi start.

Baca Juga: Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM

"Kita perketat di bandara, kita bangun posko di sana. Percuma dia masuk, tidak bisa lewat di perbatasan. Di Jeneponto sudah ketat, di Bone juga," ujarnya.

Sudirman berharap masyarakat bisa paham dengan kondisi saat ini. Jangan sampai Sulawesi Selatan mengalami nasib yang sama seperti India.

"Ini memang pilihan berat. Hanya dua. Mau mudik tapi tidak lebaran atau lebaran di tempat masing-masing saja," tandasnya.

Pelabuhan Makassar Mulai Padat Penumpang

Larangan mudik membuat masyarakat mulai curi start. Mereka pulang kampung lebih awal.

Tak hanya jalur udara, pemudik lewat jalur laut pun tak mau ketinggalan. Angka penumpang yang memadati pelabuhan Soekarno Hatta disebut meningkat sejak kemarin.

General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Enriany Muis mengatakan jumlah penumpang kapal di ramadan tahun ini mengalami peningkatan. Kendati demikian tidak sesignifikan di tahun lalu.

"Tahun lalu Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 dan tahun ini larangan tersebut juga masih diberlakukan. Sehingga jumlah penumpang kapal yang naik dan turun tidak sama seperti jelang lebaran tahun-tahun sebelumnya," jelang Enriany, Senin, 3 Mei 2021.

Ia menyebut, di minggu kedua ramadan 1442 H atau 21 hingga 28 April 2021, jumlah kapal penumpang yang dilayani mencapai 14 call dengan penumpang naik atau embarkasi sebanyak 2.372. Sementara, debarkasi atau penumpang turun 2.893.

"Di minggu ketiga, kapal penumpang yang dilayani Cabang Makassar yaitu 14 call dengan jumlah penumpang embarkasi sebanyak 2.920 dan debarkasi 2.783," sebutnya.

Pihaknya pun mulai menggunakan layanan alat deteksi Covid-19 GeNose C-19 di Pelabuhan Makassar terhitung mulai Senin, hari ini.

Pemberlakuan alat tes tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Enriany mengatakan, penggunaan alat deteksi GeNose di pelabuhan sebagai alternatif selain swab antigen untuk penumpang yang ingin menggunakan moda transportasi kapal laut.

"Alat GeNose C-19 ini akan menjadi alternatif bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kapal laut, selain swab antigen. Untuk layanan ini, biaya sebesar Rp40.000 per penumpang untuk sekali melakukan deteksi Covid-19," jelasnya.
Menurutnya, besaran biaya yang diterapkan untuk penumpang kapal sama dengan penggunaan GeNose di Bandara Sultan Hasanuddin. Namun, ada syarat bagi penumpang kapal yang ingin melakukan deteksi dengan GeNose.

Selain membawa KTP, para penumpang juga tidak boleh merokok. Tidak boleh makan dan minum selama dua jam sebelum menggunakan GeNose.

Dia berharap, dengan adanya GeNose ini, memberikan alternatif bagi penumpang dan Cabang Makassar untuk mendukung pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan menyiapkan fasilitas alat deteksi besutan mahasiswa UGM ini di Pelabuhan Makassar.

Berdasarkan SE 25 Tahun 2021, persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, hasil negatif Tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Adapun pemeriksaan GeNose C-19 dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan. Apabila pada saat tes GeNose C-19 di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen melalui petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More