SuaraSulsel.id - Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Perumda Air Minum Kota Makassar Djufri bersama sejumlah karyawan melakukan unjuk rasa di Kantor AJB Bumiputera 1912 Makassar.
Karyawan menuntut AJB Bumiputera 1912 mengembalikan dana pensiun pegawai yang telah dibayarkan sejak tahun 2001 sebesar Rp 80 miliar.
"Aspirasi ini kami sampaikan mengingat AJB Bumiputera 1912 sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana pensiun pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar," ungkap Djufri, Jumat 30 April 2021.
Karyawan Perumda Air Minum Makassar mengancam, jika dana mereka tidak dicairkan, mereka akan melaporkan AJB Bumiputera 1912 ke polisi.
Baca Juga: Koperasi Krakatau Steel Janji Cairkan Dana Investasi Karyawan Rp94 Milyar
Kepala Kantor Wilayah AJB Bumiputera Sulsel, Haslim mengatakan, alasan Bumiputera belum membayarkan manfaat asuransi ke karyawan karena Perumda Air Minum tidak lagi membayar premi sejak Januari 2019.
Selain itu, kata Haslim, pihak AJB Bumiputera masih butuh waktu menghitung premi yang tekah terkumpul.
Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Anugrah Al Kautzar mengatakan, alasan Perumda Air Minum menghentikan pembayaran premi asuransi ke AJB Bumiputera sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini, kata Anugrah, manajemen Perumda Air Minum terus berjuang untuk memfasilitasi proses pembayaran klaim asuransi AJB Bumiputera ke karyawan dan pensiunan Perumda Air Minum Makassar.
"Bahkan jajaran direksi dan konsultan hukum sudah pernah ke kantor pusat AJB Bumiputera di Jakarta untuk memperjuangkan hal tersebut. Ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang masih aktif," kata Anugrah.
Baca Juga: Ingin Hidup Nyaman di Masa Tua? Ini 7 Cara Menyiapkan Dana Pensiun
Anugrah meminta kepada AJB Bumiputera segera menindaklanjuti tuntutan mereka. Karena jika tidak ada itikad baik, persoalan ini segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Berita Terkait
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Generasi Muda Wajib Tahu Cara Mudah Siapkan Dana Pensiun di Bank Raya!
-
Perluas Aksesibilitas Masyarakat, DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun
-
Dua Pilar Keamanan Finansial yang Wajib Dimiliki Keluarga: Dana Pensiun dan Asuransi Penyakit Kritis
-
OJK Bakal Rilis Regulasi Industri Asuransi Dana Pensiun, Ini Aturannya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok