SuaraSulsel.id - Lahan pengganti milik Pemprov Sulsel di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) masih bermasalah. Luas lahan 12,11 hektare itu tak menemui titik temu hingga kini.
Kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali melaporkan hal ini ke Korsupgah KPK wilayah IV. Ia menegaskan masalah ini harus jadi perhatian KPK karena sudah berlarut-larut.
Ia mengaku, KPK meminta Pemprov Sulsel untuk mencatat rencana aksi yang akan dilakukan tahun ini. Salah satu yang diusulkan adalah soal lahan pengganti CPI tersebut.
Kata Sudirman, paling penting soal legal standingnya. Diupayakan lahan pengganti tidak memiliki masalah.
"Kita mau tahu soal legal standing agar lebih baik, dan nanti solusinya bagaimana (dari KPK)," ujar Sudirman.
Masalah ini sudah cukup lama terjadi. PT Yasmin selaku pengelola CPI belum mengganti lahan Pemprov Sulsel seluas 12,11 ha. Sebelumnya disepakati lahan pengganti ditunjuk di Pulau Lae-lae.
Itu atas perintah Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. PT Yasmin diperbolehkan melakukan perluasan atau reklamasi di Pulau Lae-lae.
Pulau tersebut oleh Pemprov Sulsel akan dijadikan sebagai kawasan kuliner ala Jimbaran, Bali. Hanya saja, merujuk pada Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Sulsel, Lae-lae tidak masuk dalam wilayah reklamasi.
Sudirman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan tempat tersebut (Lae-lae) ke PT Yasmin. Ia khawatir akan berpotensi merusak biota laut.
Baca Juga: Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali ke Bui
Plt Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief juga mengatakan, izin atas reklamasi tersebut sebetulnya sudah siap diterbitkan oleh PTSP Sulsel. Namun, kata dia, ada unsur pelanggaran dalam perencanaan tersebut.
"Pulau Lae-lae tak masuk dalam wilayah reklamasi. Makanya Pak Plt Gubernur bilang tahan itu izinnya dulu," tegas Sulkaf.
Untuk saat ini pihaknya masih mencari solusi terbaik soal masalah lahan pengganti tersebut. Plt gubernur, kata dia, juga telah melaporkan secara langsung tentang masalah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa OPD terkait diakuinya sempat menyodorkan pergub soal kawasan pariwisata, yang membolehkan pengembangan area Lae-lae. Akan tetapi mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Sulsel itu, menilai Perda lebih tinggi ketimbang Pergub.
"Mana lebih tinggi coba, perda atau pergub? Memang sesuai dengan aturan pergub, tetapi ada perda yang menegaskan kawasan itu tak masuk area reklamasi," jelasnya.
Diketahui masalah ini bermula saat proyek CPI digarap oleh PT Ciputra Surya untuk membangun perumahan elit dengan penimbunan reklamasi 157 hektare. Dengan perjanjian Pemprov Sulsel mendapat 57 hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi