SuaraSulsel.id - Lahan pengganti milik Pemprov Sulsel di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) masih bermasalah. Luas lahan 12,11 hektare itu tak menemui titik temu hingga kini.
Kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali melaporkan hal ini ke Korsupgah KPK wilayah IV. Ia menegaskan masalah ini harus jadi perhatian KPK karena sudah berlarut-larut.
Ia mengaku, KPK meminta Pemprov Sulsel untuk mencatat rencana aksi yang akan dilakukan tahun ini. Salah satu yang diusulkan adalah soal lahan pengganti CPI tersebut.
Kata Sudirman, paling penting soal legal standingnya. Diupayakan lahan pengganti tidak memiliki masalah.
Baca Juga: Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali ke Bui
"Kita mau tahu soal legal standing agar lebih baik, dan nanti solusinya bagaimana (dari KPK)," ujar Sudirman.
Masalah ini sudah cukup lama terjadi. PT Yasmin selaku pengelola CPI belum mengganti lahan Pemprov Sulsel seluas 12,11 ha. Sebelumnya disepakati lahan pengganti ditunjuk di Pulau Lae-lae.
Itu atas perintah Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. PT Yasmin diperbolehkan melakukan perluasan atau reklamasi di Pulau Lae-lae.
Pulau tersebut oleh Pemprov Sulsel akan dijadikan sebagai kawasan kuliner ala Jimbaran, Bali. Hanya saja, merujuk pada Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Sulsel, Lae-lae tidak masuk dalam wilayah reklamasi.
Sudirman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan tempat tersebut (Lae-lae) ke PT Yasmin. Ia khawatir akan berpotensi merusak biota laut.
Baca Juga: Formappi Desak Azis Syamsuddin Berinisiatif Mundur dari Pimpinan DPR
Plt Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief juga mengatakan, izin atas reklamasi tersebut sebetulnya sudah siap diterbitkan oleh PTSP Sulsel. Namun, kata dia, ada unsur pelanggaran dalam perencanaan tersebut.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka