SuaraSulsel.id - Seorang tahanan kasus pembunuhan yang divonis 14 tahun penjara atas nama Sarman alias Bejo, kabur dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Peristiwa terjadi 25 April 2021, pukul 10.00 Wita. Hingga sampai saat ini pengejaran masih dilakukan tim Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kumham Provinsi Sulbar, Robianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com mengatakan, kaburnya seorang tahanan di Rutan Mamuju, atas nama Bejo, ditengarai karena bangunan Rutan dalam perbaikan kerusakan akibat gempa.
Menurut dia, sampai saat ini Rutan Mamuju, masih dalam perbaikan, sehingga tidak dipungkiri buronan Bejo memanfaatkan kesempatan melihat situasi dan kondisi memaksa meloloskan diri tanpa dilihat petugas Rutan.
Dari situasi yang benar – benar dimanfaatkan, akhirnya Bejo keluar dari Rutan tanpa ada yang mengetahui. Ditanya soal pintu yang dilalui, Robianto malah tidak mengetahui lewat dimana.
Hanya kata dia, Bejo mengambil kesempatan melihat kelengahan petugas jaga. Ditambah dengan situasi dan kondisi bangunan Rutan yang sementara dikerjakan.
”Narapidana Bejo ini memanfaatkan kesempatan saat bangunan Rutan diperbaiki oleh kontraktor. Kalau dibilang kecolongan tidak juga sih, hanya saja dia memanfaatkan situasi dan kondisi dan memang ada niat untuk mau kabur, disitukan banyak barang – barang berat karena lagi di kerja," jelas Robianto.
Hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap tahanan. Hingga ke rumah keluarganya di wilayah Sulawesi Selatan. Dia juga mengaku, bahwa narapidana Bejo ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara dari 14 tahun kurungan penjara.
Dia juga mengaku, bahwa pasca kaburnya Bejo, petugas jaga di Rutan kelas IIB Mamuju telah dilakukan penambahan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis
”Narapidana Bejo, baru dia jalani 2 tahun dari 14 tahun tahun penjara atas kasus pembunuhan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. Narapidana Bejo ini divonis penjara berdasarkan pasal 338 KUHAP,” pungkas Robianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030