SuaraSulsel.id - Seorang tahanan kasus pembunuhan yang divonis 14 tahun penjara atas nama Sarman alias Bejo, kabur dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Peristiwa terjadi 25 April 2021, pukul 10.00 Wita. Hingga sampai saat ini pengejaran masih dilakukan tim Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kumham Provinsi Sulbar, Robianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com mengatakan, kaburnya seorang tahanan di Rutan Mamuju, atas nama Bejo, ditengarai karena bangunan Rutan dalam perbaikan kerusakan akibat gempa.
Menurut dia, sampai saat ini Rutan Mamuju, masih dalam perbaikan, sehingga tidak dipungkiri buronan Bejo memanfaatkan kesempatan melihat situasi dan kondisi memaksa meloloskan diri tanpa dilihat petugas Rutan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis
Dari situasi yang benar – benar dimanfaatkan, akhirnya Bejo keluar dari Rutan tanpa ada yang mengetahui. Ditanya soal pintu yang dilalui, Robianto malah tidak mengetahui lewat dimana.
Hanya kata dia, Bejo mengambil kesempatan melihat kelengahan petugas jaga. Ditambah dengan situasi dan kondisi bangunan Rutan yang sementara dikerjakan.
”Narapidana Bejo ini memanfaatkan kesempatan saat bangunan Rutan diperbaiki oleh kontraktor. Kalau dibilang kecolongan tidak juga sih, hanya saja dia memanfaatkan situasi dan kondisi dan memang ada niat untuk mau kabur, disitukan banyak barang – barang berat karena lagi di kerja," jelas Robianto.
Hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap tahanan. Hingga ke rumah keluarganya di wilayah Sulawesi Selatan. Dia juga mengaku, bahwa narapidana Bejo ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara dari 14 tahun kurungan penjara.
Dia juga mengaku, bahwa pasca kaburnya Bejo, petugas jaga di Rutan kelas IIB Mamuju telah dilakukan penambahan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Administrasi Saksi Ahli Belum Siap, Sidang John Kei Ditunda Majelis Hakim
”Narapidana Bejo, baru dia jalani 2 tahun dari 14 tahun tahun penjara atas kasus pembunuhan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. Narapidana Bejo ini divonis penjara berdasarkan pasal 338 KUHAP,” pungkas Robianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat