SuaraSulsel.id - Seorang tahanan kasus pembunuhan yang divonis 14 tahun penjara atas nama Sarman alias Bejo, kabur dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Peristiwa terjadi 25 April 2021, pukul 10.00 Wita. Hingga sampai saat ini pengejaran masih dilakukan tim Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kumham Provinsi Sulbar, Robianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com mengatakan, kaburnya seorang tahanan di Rutan Mamuju, atas nama Bejo, ditengarai karena bangunan Rutan dalam perbaikan kerusakan akibat gempa.
Menurut dia, sampai saat ini Rutan Mamuju, masih dalam perbaikan, sehingga tidak dipungkiri buronan Bejo memanfaatkan kesempatan melihat situasi dan kondisi memaksa meloloskan diri tanpa dilihat petugas Rutan.
Dari situasi yang benar – benar dimanfaatkan, akhirnya Bejo keluar dari Rutan tanpa ada yang mengetahui. Ditanya soal pintu yang dilalui, Robianto malah tidak mengetahui lewat dimana.
Hanya kata dia, Bejo mengambil kesempatan melihat kelengahan petugas jaga. Ditambah dengan situasi dan kondisi bangunan Rutan yang sementara dikerjakan.
”Narapidana Bejo ini memanfaatkan kesempatan saat bangunan Rutan diperbaiki oleh kontraktor. Kalau dibilang kecolongan tidak juga sih, hanya saja dia memanfaatkan situasi dan kondisi dan memang ada niat untuk mau kabur, disitukan banyak barang – barang berat karena lagi di kerja," jelas Robianto.
Hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap tahanan. Hingga ke rumah keluarganya di wilayah Sulawesi Selatan. Dia juga mengaku, bahwa narapidana Bejo ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara dari 14 tahun kurungan penjara.
Dia juga mengaku, bahwa pasca kaburnya Bejo, petugas jaga di Rutan kelas IIB Mamuju telah dilakukan penambahan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis
”Narapidana Bejo, baru dia jalani 2 tahun dari 14 tahun tahun penjara atas kasus pembunuhan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. Narapidana Bejo ini divonis penjara berdasarkan pasal 338 KUHAP,” pungkas Robianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu
-
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun
-
Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri
-
Bahtiar Baharuddin Bantah Cawe-cawe Proyek Bibit Nanas Rp52,4 Miliar
-
Bawaslu Sulsel 4.192 Kali Cegah Pelanggaran Pemilu