SuaraSulsel.id - Seorang tahanan kasus pembunuhan yang divonis 14 tahun penjara atas nama Sarman alias Bejo, kabur dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Peristiwa terjadi 25 April 2021, pukul 10.00 Wita. Hingga sampai saat ini pengejaran masih dilakukan tim Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kumham Provinsi Sulbar, Robianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com mengatakan, kaburnya seorang tahanan di Rutan Mamuju, atas nama Bejo, ditengarai karena bangunan Rutan dalam perbaikan kerusakan akibat gempa.
Menurut dia, sampai saat ini Rutan Mamuju, masih dalam perbaikan, sehingga tidak dipungkiri buronan Bejo memanfaatkan kesempatan melihat situasi dan kondisi memaksa meloloskan diri tanpa dilihat petugas Rutan.
Dari situasi yang benar – benar dimanfaatkan, akhirnya Bejo keluar dari Rutan tanpa ada yang mengetahui. Ditanya soal pintu yang dilalui, Robianto malah tidak mengetahui lewat dimana.
Hanya kata dia, Bejo mengambil kesempatan melihat kelengahan petugas jaga. Ditambah dengan situasi dan kondisi bangunan Rutan yang sementara dikerjakan.
”Narapidana Bejo ini memanfaatkan kesempatan saat bangunan Rutan diperbaiki oleh kontraktor. Kalau dibilang kecolongan tidak juga sih, hanya saja dia memanfaatkan situasi dan kondisi dan memang ada niat untuk mau kabur, disitukan banyak barang – barang berat karena lagi di kerja," jelas Robianto.
Hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap tahanan. Hingga ke rumah keluarganya di wilayah Sulawesi Selatan. Dia juga mengaku, bahwa narapidana Bejo ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara dari 14 tahun kurungan penjara.
Dia juga mengaku, bahwa pasca kaburnya Bejo, petugas jaga di Rutan kelas IIB Mamuju telah dilakukan penambahan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis
”Narapidana Bejo, baru dia jalani 2 tahun dari 14 tahun tahun penjara atas kasus pembunuhan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. Narapidana Bejo ini divonis penjara berdasarkan pasal 338 KUHAP,” pungkas Robianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel