SuaraSulsel.id - Seorang tahanan kasus pembunuhan yang divonis 14 tahun penjara atas nama Sarman alias Bejo, kabur dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Peristiwa terjadi 25 April 2021, pukul 10.00 Wita. Hingga sampai saat ini pengejaran masih dilakukan tim Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kumham Provinsi Sulbar, Robianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com mengatakan, kaburnya seorang tahanan di Rutan Mamuju, atas nama Bejo, ditengarai karena bangunan Rutan dalam perbaikan kerusakan akibat gempa.
Menurut dia, sampai saat ini Rutan Mamuju, masih dalam perbaikan, sehingga tidak dipungkiri buronan Bejo memanfaatkan kesempatan melihat situasi dan kondisi memaksa meloloskan diri tanpa dilihat petugas Rutan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis
Dari situasi yang benar – benar dimanfaatkan, akhirnya Bejo keluar dari Rutan tanpa ada yang mengetahui. Ditanya soal pintu yang dilalui, Robianto malah tidak mengetahui lewat dimana.
Hanya kata dia, Bejo mengambil kesempatan melihat kelengahan petugas jaga. Ditambah dengan situasi dan kondisi bangunan Rutan yang sementara dikerjakan.
”Narapidana Bejo ini memanfaatkan kesempatan saat bangunan Rutan diperbaiki oleh kontraktor. Kalau dibilang kecolongan tidak juga sih, hanya saja dia memanfaatkan situasi dan kondisi dan memang ada niat untuk mau kabur, disitukan banyak barang – barang berat karena lagi di kerja," jelas Robianto.
Hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap tahanan. Hingga ke rumah keluarganya di wilayah Sulawesi Selatan. Dia juga mengaku, bahwa narapidana Bejo ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara dari 14 tahun kurungan penjara.
Dia juga mengaku, bahwa pasca kaburnya Bejo, petugas jaga di Rutan kelas IIB Mamuju telah dilakukan penambahan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Administrasi Saksi Ahli Belum Siap, Sidang John Kei Ditunda Majelis Hakim
”Narapidana Bejo, baru dia jalani 2 tahun dari 14 tahun tahun penjara atas kasus pembunuhan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah. Narapidana Bejo ini divonis penjara berdasarkan pasal 338 KUHAP,” pungkas Robianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda