SuaraSulsel.id - Transgender di Sulawesi Selatan bisa mendapatkan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan akan membantu.
Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan ada 26 produk kependudukan yang siap diberikan jika dibutuhkan. Termasuk yang mendasar adalah KTP, akta lahir dan kartu keluarga.
Namun, menurutnya, jenis kelamin di KTP harus sesuai dengan akta lahir. Hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
"Walaupun dia transgender, harus mengikut dari akta lahir. Kalau di akta dicantumkan laki-laki maka itu yang dicantumkan di KTP elektronik," jelas Sukarniaty, Rabu, 28 April 2021.
Menurutnya, perubahan jenis kelamin bisa dilakukan jika melalui proses pengadilan. Jika jenis kelamin diubah, maka seluruh identitas lainnya juga akan berubah.
"Untuk mengubahnya mereka harus melalui proses di pengadilan terlebih dahulu. Kalau sudah dikabulkan, boleh," jelasnya.
Ia mengaku tak pernah mempersulit warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Apalagi untuk transgender.
"Apalagi sudah ada perintah pusat untuk mempermudah teman trangender, hanya saja tetap mengikut aturan. Proses perubahannya di pengadilan," tukas Sukarniaty.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah meminta pejabat di semua daerah untuk mempermudah proses kepengurusan dokumen kependudukan untuk transgender.
Baca Juga: 7 Kuliner Bugis Makassar Dibungkus Daun Pisang, Nomor 3 jadi Warisan Budaya
Zudan mengatakan, bagi transgender yang mau mendapatkan dokumen kependudukan, mereka tidak mesti mendaftar ke Jakarta karena akan dibantu oleh Dinas Dukcapil di daerah.
"Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," ujarnya.
Sementara, bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.
Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos