SuaraSulsel.id - Transgender di Sulawesi Selatan bisa mendapatkan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan akan membantu.
Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan ada 26 produk kependudukan yang siap diberikan jika dibutuhkan. Termasuk yang mendasar adalah KTP, akta lahir dan kartu keluarga.
Namun, menurutnya, jenis kelamin di KTP harus sesuai dengan akta lahir. Hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
"Walaupun dia transgender, harus mengikut dari akta lahir. Kalau di akta dicantumkan laki-laki maka itu yang dicantumkan di KTP elektronik," jelas Sukarniaty, Rabu, 28 April 2021.
Menurutnya, perubahan jenis kelamin bisa dilakukan jika melalui proses pengadilan. Jika jenis kelamin diubah, maka seluruh identitas lainnya juga akan berubah.
"Untuk mengubahnya mereka harus melalui proses di pengadilan terlebih dahulu. Kalau sudah dikabulkan, boleh," jelasnya.
Ia mengaku tak pernah mempersulit warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Apalagi untuk transgender.
"Apalagi sudah ada perintah pusat untuk mempermudah teman trangender, hanya saja tetap mengikut aturan. Proses perubahannya di pengadilan," tukas Sukarniaty.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah meminta pejabat di semua daerah untuk mempermudah proses kepengurusan dokumen kependudukan untuk transgender.
Baca Juga: 7 Kuliner Bugis Makassar Dibungkus Daun Pisang, Nomor 3 jadi Warisan Budaya
Zudan mengatakan, bagi transgender yang mau mendapatkan dokumen kependudukan, mereka tidak mesti mendaftar ke Jakarta karena akan dibantu oleh Dinas Dukcapil di daerah.
"Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," ujarnya.
Sementara, bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.
Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya
-
Debat Publik Soroti Danantara, Antara Janji Kemakmuran dan Kekhawatiran Mega Korupsi
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel