SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ismail Lawasa mengatakan, transgender sejak lahir telah memiliki jenis kelamin.
Perubahan bisa terjadi seiring berjalannya waktu dan pengaruh lingkungan.
"Sebetulnya sejak lahir mereka sudah memiliki jenis kelamin, terdata di kartu keluarga atas nama siapa dan jenis kelaminnya. Perubahan itu kadang terjadi karena faktor lingkungan," kata Ismail Lawasa kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Senin 26 April 2021.
Ismail merespons rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan elektronik KTP (e-KTP) yang menuai perhatian banyak pihak. Ada yang pro dan kontra.
Menurut Ismail, syarat bagi para transgender mendapatkankan identitas kependudukan sama seperti syarat pada umumnya. Kecuali bagi yang berganti jenis kelamin melalui operasi.
"Syaratnya kan sama semua, terkecuali yang merubah jenis kelaminnya yang tadinya laki-laki merubah menjadi perempuan. Itu harus melalui keputusan pengadilan baru diberikan identitasnya," ungkapnya.
Ismail melanjutkan, jauh sebelum wacana ini menjadi viral, pengurusan KTP bagi transgender itu telah dijalankan.
"Sekarang boleh mereka diberikan KTP, dan untuk kepengurusan identitas tersebut dari dulu sudah ada tetapi saat ini yang viral dikhususkan Identitas untuk transgender," terangnya.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan, dari sisi administrasi penduduk Disdukcapil atas nama negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada diskriminasi.
Baca Juga: Profil Lucinta Luna, Dikecam dan Dibilang Bodoh saat Tunggangi Lumba-lumba
"Tidak ada diskriminasi, tetapi untuk ketentuan dimasukkannya identitas jenis kelamin di data kependudukan harus tegas," jelasnya.
Olehnya itu, ia mengungkapkan, jika itu adalah perintah dari pusat maka akan dilaksanakan, Disdukcapil Sultra sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat akan melakukan kontrol ke kabupaten/kota apakah program ini dilaksanakan atau tidak.
"Tugas kami hanya melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan terhadap semua kebiajakan pusat," ungkapnya.
"Karena ini adalah perintah dan amanah dari pusat, jika disdukcapil kabupaten atau kota tidak memberikan pelayanan bagi transgender nanti, maka kami akan meminta klarifikasi hingga teguran, khususnya bagi para kadis," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar