SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ismail Lawasa mengatakan, transgender sejak lahir telah memiliki jenis kelamin.
Perubahan bisa terjadi seiring berjalannya waktu dan pengaruh lingkungan.
"Sebetulnya sejak lahir mereka sudah memiliki jenis kelamin, terdata di kartu keluarga atas nama siapa dan jenis kelaminnya. Perubahan itu kadang terjadi karena faktor lingkungan," kata Ismail Lawasa kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Senin 26 April 2021.
Ismail merespons rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan elektronik KTP (e-KTP) yang menuai perhatian banyak pihak. Ada yang pro dan kontra.
Menurut Ismail, syarat bagi para transgender mendapatkankan identitas kependudukan sama seperti syarat pada umumnya. Kecuali bagi yang berganti jenis kelamin melalui operasi.
"Syaratnya kan sama semua, terkecuali yang merubah jenis kelaminnya yang tadinya laki-laki merubah menjadi perempuan. Itu harus melalui keputusan pengadilan baru diberikan identitasnya," ungkapnya.
Ismail melanjutkan, jauh sebelum wacana ini menjadi viral, pengurusan KTP bagi transgender itu telah dijalankan.
"Sekarang boleh mereka diberikan KTP, dan untuk kepengurusan identitas tersebut dari dulu sudah ada tetapi saat ini yang viral dikhususkan Identitas untuk transgender," terangnya.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan, dari sisi administrasi penduduk Disdukcapil atas nama negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada diskriminasi.
Baca Juga: Profil Lucinta Luna, Dikecam dan Dibilang Bodoh saat Tunggangi Lumba-lumba
"Tidak ada diskriminasi, tetapi untuk ketentuan dimasukkannya identitas jenis kelamin di data kependudukan harus tegas," jelasnya.
Olehnya itu, ia mengungkapkan, jika itu adalah perintah dari pusat maka akan dilaksanakan, Disdukcapil Sultra sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat akan melakukan kontrol ke kabupaten/kota apakah program ini dilaksanakan atau tidak.
"Tugas kami hanya melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan terhadap semua kebiajakan pusat," ungkapnya.
"Karena ini adalah perintah dan amanah dari pusat, jika disdukcapil kabupaten atau kota tidak memberikan pelayanan bagi transgender nanti, maka kami akan meminta klarifikasi hingga teguran, khususnya bagi para kadis," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
Terkini
-
Berapa Jarak Aman Tiang Bendera ke Kabel Listrik PLN ? Ini Penjelasannya
-
Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
-
Diskominfo Sulsel: Sosmed Tidak Bisa Ganti Media Arus Utama
-
BRI Perluas Sayap Internasional, Cabang Baru di Taipei Dukung Ekosistem Keuangan PMI
-
Ini Kisah Syamsuardi, Eks Pelaut yang Sukses Kelola AgenBRILink Podomoro Jaya dari BRI